JAKARTA, HARIAN UMUM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali naik kereta api (KA) jarak jauh dan KA lokal reguler mulai hari ini, Jumat (12/6/2020). Pandora Covid-19 selesai masih dilakukan secara bertahap.
“Kami menjalankan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, dalam keterangan tertulis seperti dilansir kompas.com, Kamis (11/6/2020) lalu.
Namun bagi penumpang, PT. KAI meminta calon penumpang melengkapi persyaratan, yaitu memberikan surat pernyataan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat pernyataan pengujian cepat dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat disetujui. "Namun demikian, bagi para calon penumpang dari daerah yang tidak memiliki fasilitas
fasilitas tes kedua ini, ini dapat menjadi tempat bagi para peneliti untuk mengeluarkan surat-surat influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas," ujar dia.
Selain itu, khusus untuk calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
"Calon penumpang juga harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada Handphone," lanjutnya.
Didiek menambakan, tersedia 14 KA Jarak Jauh dan 23 KA Lokal yang dijalankan untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api. (Zat)






