Jakarta, Harian Umum - Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024.
"Keppres itu diteken pada tanggal 28 Desember 2023," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana seperti dilansir kompas.com, Jumat (29/12/2023).
Ia menyebut, ada tiga pertimbangan utama mengapa Presiden menerbitkan Keppres itu.
Pertama, pada 22 Desember 2023 Firli telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan sebagai ketua KPK.
Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang menjatuhkan sanksi berat kepada Firli karena terbukti melanggar etik dalam kasus eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Dalam putusannya, Dewas bahkan mewajibkan Firli untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
Ketiga, berdasarkan pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.
Seperti diketahui, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL, tetapi belum ditangkap, apalagi ditahan.
Atas penetapan tersangka tersebut, Firli sempat mempraperadilankan Polda Metro Jaya, tetapi ditolak pengadilan.
Ketika Dewas menggelar sidang etik untuknya, Firli tidak hadir.
Firli Diberi sanksi berat oleh Dewas karena terbukti pernah menemui SYL yang saat ini ditahan KPK karena dugaan korupsi di Kementan. (rhm)






