Jakarta, Harian Umum - Presiden Joko Widodo memberhentikan Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dari jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pemberhentian dilakukan Jokowi, sapaan Joko Widodo, melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 57/M yang diteken Heri ini, Kamis (7/12/2023).
"Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham, Bapak Eddy Omar Sharif Hiariej. Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bapak Eddy Omar Sharif Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, seperti dilansir kompas.com.
Ari menjelaskan, sebelumnya, Senin (4/12/2023), Eddy Hiariej telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Wamenkumham, tetapi karena Presiden Jokowi sedang berada di luar kota sampai Rabu (6/12/2023) petang, maka surat pengunduran diri baru diterima oleh Kepala Negara pada Kamis siang setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo.
Seperti diketahui, Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Perkara yang menjeratnya berawal dari laporan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.
Baru-baru ini, KPK menyatakan telah menggeledah rumah salah satu tersangka dalam perkara ini dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Eddy.
Penyidik juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham, untuk mencegah Eddy dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Selain itu, KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan status hukum Eddy kepada Presiden Joko Widodo. (man)







