Jakarta, Harian Umum - Di tengah polemik pengerahan prajurit TNI untuk mendukung pengamanan Kejalsaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia, berhembus kabar kalau Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin bakal diganti.
Bahkan menurut isu yang beredar pada Minggu (18/5/2025), penggantinya adalah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Sulawesi Selatan (Sulsel) Leonard Eben Ezer.
Namun, sejauh ini belum ada klarifikasi dari Istana maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).
ST Burhanuddin lahir di Majalengka pada tanggal 17 Juli 1954, sehingga si usianya yang sudah 71 tahun, ia sebenarnya telah melampaui batas pensiun seorang jaksa, karena jika merujuk pada pasal 40A UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, usia pensiun seorang jaksa, termasuk Jaksa Agung adalah 60 tahun.
Burhanuddin diangkat menjadi Jaksa Agung pada tanggal 23 Oktober 2019 oleh Joko Widodo alias Jokowi yang saat itu menjabat sebagai presiden, dan dicurigai sebagai orangnya Presiden RI ke-7 itu.
Karenanya, muncul suara-suara agar ia bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto direshuffle dari Kabinet Merah Putih karena dikhawatirkan dapat mengganggu program-program pemerintahan yang saat ini berkuasa dan dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
Apalagi karena sejumlah pejabat dan menteri di Kabinet Indonesia Maju-nya Jokowi yang diangkat lagi di Kabinet Merah Putih-nya Prabowo, ada yang masih menyebut Jokowi sebagai bosnya. Menteri dimaksud adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. (man)




