Jakarta, Harian Umum - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus pengdaaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya tidak melakukan apapun, Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar," katanya sesaat setelah masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan ditahan di sana.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan untuk yang ketiga kali di Jampidsus Kejagung.
Ia mulai diperiksa pukul 9.00 WIB dan selesai pukul 15.00 WIB. Saat itulah dia ditetapkan sebagai tersangka
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada.
"Dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," katanya.
Anang menyebut, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.
Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insya Allah," kata Nadiem lagi.
Di mobil tahanan, Nadiem masih berbicara untuk menguatkan keluarganya, terutama anak-anaknya yang masih balita, karena kini dia akan berada di balik jeruji besi, tak lagi bisa berkumpul bersama mereka.
"Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan," katanya.
Ia pun lagi-lagi mengatakan bahwa Allah akan melindunginya, karena Allah tahu yang sebenarnya.
"Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," kata dia.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan bahwa dugaan korupsi bermula ketika Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education dengan produk Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).
Dari serangkaian pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek akan menggunakan Chromebook.
Namun, dalam realisasinya ternyata Laptop Chromebook tak dapat digunakan di banyak wilayah dengn sinyal internet lemah, akan tetapi pengadaan tetap dilakukan hingga mencapai 1.000 unit.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (man)







