Jakarta, Harian Umum - Hukuman kerja sosial yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan mulai berlaku pada Januari 2026.
UU ini merupakan hasil revisi dari UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut Ketua Kamar Pidana Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Prim Haryadi, setidaknya ada tiga putusan yang harus dimuat dalam amar putusan terkait pidana kerja sosial.
"Pertama, tentang menyatakan kesalahan terdakwa," kata Prim dalam konferensi pers yang digelar di Kantor MA, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).
Kedua, menyatakan bentuk jenis pidananya adalah pidana kerja sosial.
Ketiga, barulah bisa dijelaskan secara terperinci bagaimana pidana kerja sosial harus dilakukan.
"Seperti menyebutkan berapa lama kerja sosial dilaksanakan dalam satu hari, berapa jam, kemudian dalam satu minggu berapa hari," jelasnya.
Putusan itu, lanjut Prim, juga harus memuat di mana pidana kerja sosial harus dilaksanakan, misalnya di rumah ibadah atau di fasilitas umum lainnya seperti rumah sakit.
Ketua MA Sunarto menambahkan, jika melihat sistem pidana kerja sosial di Belanda, ada lembaga Reclassering yang menjadi lembaga yang menaungi kegiatan kerja sosial tersebut.
"Jadi, narapidana itu kalau kerja sosial diberi gelang, di area tertentu dia bekerja, jam sekian sampai jam sekian. Ketika narapidana kerja sosial ini keluar dari area yang ditentukan, maka gelang yang diberikan akan berbunyi sangat nyaring, sehingga mencegah para narapidana untuk kabur dari sanksinya,' jelas Sunarto.
Untuk diketahui, pidana kerja sosial merupakan jenis hukum baru dalam sistem hukum di Indonesia, karena dalam KUHP yang lama, hukuman ini tidak diatur.
Sebelumnya, pada Senin (29/12/2025), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah meneken sejumlah kerja sama dengan pemerintah daerah mengenai penerapan sanksi sosial, sehingga nantinya lokasi dan kerja sosial yang akan diberikan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
"Hasil koordinasi para Kalapas & Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan," jelas eks Wakapolri tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga diketahui sudah meneken nota kesepahaman dengan sejumlah pemerintah daerah, termasuk Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar) untuk menyiapkan penerapan hukuman pidana kerja sosial untuk ancaman pidana yang kurang dari lima tahun penjara.
Hukuman Kerja Sosial dalam KUHP Baru
Hukuman kerja sosial diatur pada pasal 85 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hukuman ini dimunculkan karena berorientasi pada paradigma hukum pidana modern, yakni keadilan korektif yang ditujukan kepada pelaku, keadilan restoratif yang ditujukan kepada korban, dan keadilan rehabilitatif baik yang ditujukan kepada pelaku maupun korban.
KUHP baru itu mengatur pidana pokok yang terdiri dari pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial.
Pasal 85 KUHP baru menjelaskan, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II sebesar Rp10 juta.
Untuk menjatuhkan pidana kerja sosial, hakim wajib mempertimbangkan:
a. Pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan;
b. Kemampuan kerja terdakwa;
c. Persetujuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial;
d. Riwayat sosial terdakwa;
e. Pelindungan keselamatan kerja terdalwa;
f. Agama, kepercayaan, dan keyakinan politik terdakwa; dan
g. Kemampuan terdakwa membayar pidana denda.
Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan, dijatuhkan paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam.
Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 8 jam dalam 1 hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/atau kegiatan lain yang bermanfaat.
Pelaksanaan pidana kerja sosial dimuat dalam putusan pengadilan- yang juga memuat perintah jika terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, terpidana wajib:
a. Mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut;
b. Menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut; atau
c. Membayar seluruh atau sebagian pidana denda yang diganti dengan pidana kerja sosial atau menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar.
(man)


