Jakarta, Harian Umum - Pemerintah menerapkan kombinasi work from home (WFH) dan work from office (WFO) bagi ASN pada Selasa (16/4) dan Rabu (17/4).
Kebijakan ini dibuat untuk mengantisipasi kepadatan arus balik lebaran 2024 yang diprediksi akan mencapai puncaknya pada Minggu (14/4/2024) dan Senin (15/4/2024).
"Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal 100%. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal 50% dari jumlah pegawai," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya, Sabtu (13/4/2024).
Aturan WFH/WFO itu tertuang dalam Surat Edaran MenteriPAN-RB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Anas memberi contoh, instansi yang wajib 100% WFO adalah yang bergerak di bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Sedangkan yang bisa menerapkan WFH adalah instansi di bidang perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal 50%. Artinya, bisa 40%, 30%, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40% WFH, maka 60% pegawai lainnya wajib WFO,” papar Anas.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 sebanyak 6 hari, terhitung sejak 8 April hingga 15 April 2024. Jika ditambah dengan libur akhir pekan, maka total liburnya mencapai 10 hari.
“Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik, sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” ujar Anas.
Anas mengaku telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut. Ia meminta agar semua instansi memantau dan mengawasi pemenuhan target kinerja organisasi meski aturan ini diterapkan.
“Jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” pungkasnya. (man)