Jakarta, Harian Umum - Gerakan Rakyat Anti Oligarki (GRAO) menuntut DPR agar membentuk Pansus PIK-2 dan menuntut TNI- Polri menghentikan cara-cara represif dan intimidatif dalam pelaksanaan PSN PIK-2, termasuk menggunakan preman untuk mengancam dan meneror rakyat.
Tuntutan-tuntutan itu merupakan dua dari delapan tuntutan GRAO setelah gerakan ini dideklarasikan di Kampung Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Tokoh-tokoh menjadi penggerak utama deklarasi GRAO antara lain adalah Jenderal Tyasno Sudarto, Suripto, dan Marwan Batubara,
Sementara tokoh-tokoh yang hadir saat deklarasi di antaranya KH Sobri Lubis, Abraham Samad, Mayjen (Purn) TNI Soenarko, Roy Suryo, M Mursalin, Rizal Fadillah, Ahmad Khozinudin, Meidy Juniarto, Edy Mulyadi, Ismed Fassah, Kolonel (Purn) TNI Sugeng Waras, Kolonel (Purn) TNI. Nursam, dan Menuk Wulandari.
"Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan hari proklamasi kemerdekaan dan deklarasi NKRI sebagai negara berdaulat, bebas penjajahan asing. Dalam perjalanan setelah 80 tahun merdeka, NKRI mulai kehilangan jati diri sebagai bangsa merdeka, bahkan kembali terjajah akikbat ulah para oligarki pengkhianat negara pelaku kejahatan State-Corporate Crimes (SCC)," kata Marwan saat membacakan deklarasi dan tuntutan.
Ia menyebut praktik SCC ini tercermin sangat jelas dalam kasus pemberian status proyek strategis nasional (PSN) untuk proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 milik Agung Sedayu Group,.perusahaan properti milik Taipan Sugianto Kusuma alias Aguan yang juga diketahui sebagai bagian dari oligarki yang selama 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (2014-2024) menjadi pengontrol dan pengendali pemerintahan.
SCC adalah praktik kejahatan hasil kolaborasi pemerintah dengan pengusaha. Dalam kasus PSN PIK-2, Joko Widodo dengan sengaja melanggar pasal 1 ayat (2) Perpres Nomor 52 Tahun 2022 yang menetapkan bahwa status PSN hanya boleh diberikan kepada proyek-proyek yang dikerjakan pemerintah, baik pusat maupun daerah, sementara PIK-2;adalah proyek swasta.
Pelanggaran yang sama juga dilakukan Jokowi dengan memberikan status PSN untuk proyek Eco City di Pulau Rempang, BSD, Surabaya Front Land, dan.lain-lain.
Di sisi lain, Agung Sedayu melalui anak perusahaannya, yakni PT Kukuh Mandiri Lestari, melakukan pembebasan lahan dengan cara-cara intimidatif dan keji, karena membeli tanah warga dengan harga murah, hanya Rp50.000/meter, dan melakukan berbagai cara agar warga mau melepas tanahnya untuk dibeli, termasuk dengan memagari dan mengurug lahan warga.
"Kejahatan pelaksanaan PSN PIK-2 dijalankan secara terstruktur, sistematis, massif dan brutal, dengan mengerahkan aparat negara, penegak hukum, pejabat pemerintah daerah dan pusat, termasuk operasi preman,' kata Marwan;
Atas berbagai dampak yang ditimbulkannya akibat pemberian status PSN untuk PIK-2, berikut sembilan tuntutan GRAO selengkapnya:
1. Menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk segara mencabut status PSN PIK-2 dan menghentikan proyek PIK-2;
2. Menuntut DPR RI membentuk Pansus PIK-2 guna menemukan berbagai pelanggaran hukum dan kerugian negara dalam PSN PIK-2;
3. Meminta BPK RI melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap pelaksanaan PSN PIK-2
4. Menunutut TNI dan Polri menghentikan cara-cara represif dan intimidatif dalam pelaksanaan PSN PIK-2, termasuk menggunakan preman mengancam dan meneror rakyat;
5. Meminta Presiden RI menjamin terwujudnya proses hukum terhadap para pimpinan oligarki yang terlibat kejahatan SCC, terutama Jokowi, Aguan, Salim, Airklangga Hartatrto, Tommy Winata, dll;
6. Menuntut Pemerintahan Prabowo, DPR dan lembaga terkait lain memperoses ganti rugi moril dan materil bagi rakyat menjadi korban SCC PSN PIK-2;
7. Menuntut Presiden Prabowo untuk menjalankan pemerintahan yang mandiri, berdaulat, independen, konstitusional, taat hukum, amanah dan bebas dari hipokrisi dan omon-omon;
8. Mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bergabung bersama GRAO guna meraih cita-cita proklamasi dan mengambil Daulat Rakyat dari tangan Oligarki pelaku SCC.
(man)







