Jakarta, Harian Umum- Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi Polri atau Densus Tipikor bentukan Polri dinilai akan memunculkan masalah baru. Pasalnya kewenangan Densus Tipikor berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.
"Anggaraan negara banyak dihabiskan untuk melakukan tindakan yang oleh lembaga lain sudah dilakukan. Tumpang tindih di lapangan akhirnya menjadi suatu problem di masyarakat," kata Muzani di Gedung DPR RI Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).
Apalagi, menurut Muzani, kewenangan KPK dalam melakukan seluruh fungsi pemberantasan korupsi telah diatur secara jelas dalam Undang-undang No 30 Tahun 2002.
Walau Polri memiliki kewenangan dalam pemberantasan korupsi. KPK merupakan intitusi utama dengan undang-undang yang bersifat lex spesialis. Jangan sampai tumpang tindih kewenangan ini akan berimbas pada terlantarnya penyelesaian kasus besar.
"Kalau lahan yang sama diperebutkan terus pasti nanti ujungnya juga ada problem baru," katanya.







