Jakarta, Harianumum - Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka terhadap Irwannur Latubual (39), pemilik mobil Nissan Terra B 1 RI, yang diamankan Polda Metro Jaya, Minggu (20/10/2019) lalu.
Warga Jalan Raya Kampung Setu, Nomor 43 RT 014/002, Kelurahan Bintara Jaya, Bekasi Barat itu, dijerat UU Darurat karena di dalam mobilnya didapati 2 senjata tajam berupa pedang.
Awalnya mobil Irwannur diketahui menghalangi lintasan tamu negara yang akan menghadiri pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di DPR, karena terparkir di lobi Hotel Raffles, Setiabudi, Jakarta.
Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng, menjelaskan, selain dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Irwannur Latubual juga dijerat pelanggaran UU Dikti Nomor 12 Tahun 2012 karena menggunakan gelar akademik yang bukan haknya.
"Sebab dari hasil penyelidikan kami di Kemendikbud dan lembaga pendidikan yang dimaksud, gelar Profesor, Doktor dan Phd yang bersangkutan dan tercantum di e-KTP nya, adalah palsu atau tidak benar. Jadi tersangka juga kita jerat dengan pelanggaran UU Dikti," kata I Gede dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/11/2019).
Ancaman hukuman untuk jeratan UU Darurat dan UU Dikti, kata Gede, adalah maksimal 10 tahun penjara.
"Yang bersangkutan juga kita kenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di akta otentik," kata Gede.
Gede mengatakan e-KTP yang dimiliki tersangka adalah asli. Namun dalam identitas nama yang bersangkutan, dicantumkan gelar akademik yang tidak benar atau fiktif.
"Dalam e-KTP asli tersangka tercantum nama yang bersangkutan bergelar Profesor dan Doktor, serta Phd. Ini terjadi karena saat mengisi akta otentik untuk pembuatan e-KTP, tersangka IL mengisi dengan data fiktif atau keterangan palsu," katanya.
Karenanya Irwannur kata Gede juga dijerat Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman hingga diatas 5 tahun penjara.
Jadi, kata Gede semua titel dan gelar akademik yang diklaim tersangka adalah palsu. "Tersangka IL ini mengaku gelar Profesor dan Doktor serta Phd nya, didapat secara lisan oleh Universitas Barkley, Michigan, Amerika Serikat tahun 2013. Namun setelah dicek, sudah kami pastikan gelar itu adalah palsu," kata Gede.
Selain itu kata Gede, plat nomor mobil B 1 RI di mobil Nissan Terra mklik tersangka, juga palsu. Hal itu diketahui setelah penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan pengecekan ke Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Plat nomor mobil Nissan Terra milik tersangka yang benar adalah B 1442 KJM. Jadi plat nomor B 1 RI di mobil itu adalah palsu dan plat itu dibuat sendiri," kata Gede.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan pihaknya menetapkan status tersangka kepada Irwannur Latubual serta melakukan penahanan karena telah menguasai sajam dan dijerat UU Darurat.
"Jadi kita lakukan penahanan terhadap tersangka Irwannur Latubual, dan kita dalami lebih jauh," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/10/2019) lalu.
Sementara rekannya atau sopirnya yakni Haryono Sangaji yang turut diamankan bersama tersangka, Minggu (20/10/2019) lalu, hanya sebatas saksi dan dipulangkan.
Menurut Argo kasus ini berawal saat petugas menemukan sebuah mobil Nissan Terra yang didalamnya kedapatan membawa sajam di Hotel Raffles, Setiabudi, 20 Oktober 2019. "Dan kemudian setelah didalami dan kita cek, sajam ternyata punya terlapor yang katanya gelarnya Profesor, Doktor, ngakunya seperti itu, atas nama Irwannur Labual Phd. Jadi sudah doktor, Phd juga. Barang buktinya dua pedang," kata Argo.
Untuk nomot plat mobil Nissan Terra yakni B 1 RI, Argo memastikan adalah plat palsu.
"Plat mobil B 1 RI adalah palsu. Kalau Presiden kan RI 1, sedangkan dia ini B 1 RI tapi palsu," ujar Argo.
Sementara itu, kata Argo.untuk undangan warna merah yang dimiliki tersangka ke acara pelantikan Jokowi-Maaruf, tersangka mengaku membeli undangan itu.
"Tersangka ini ngakunya beli undangan warna merah itu. Nanti kita cek dan dalami lagi. Karena tersangka masih kita interogasi dan jawabannya masih tidak konsisten. Tapi undangan itu dia mengaku beli," kata Argo.
Argo menjelaskan tujuan tersangka membeli undangan ke acara pelantikan Jokowi-Ma'aruf agar dikatakan orang hebat.
"Jadi tujuan dia biar dikatakan orang hebat karena bisa masuk ke acara pelantikan," tambah Argo.
Menurut Argo pihaknya masih mendalami kasus ini.
"Kita gali keberadaan yang bersangkutan seperti apa, apakah pernah melakukan pidana lain atau pernah melakukan serangkaian penipuan sedang kita cek, kita cari," kata Argo.
Sebelumnya polisi mengamankan pengemudi dan pemilik kendaraan Nissan Terra B 1 RI, yang diketahui terparkir di lobi Hotel Raffles, Setiabudi, Jakarta Selatan, karena menghalangi lintasan tamu negara, Minggu (20/10/2019) pagi sekira pukul 09.20.
Setelah digeledah, di dalam mobil didapati senjata tajam jenis parang (senjata adat) 2 buah, plat nopol palsu B 1442 KJM, pin anggota PKRI, kartu anggota PKRI atas nama Haryono Sangaji, serta undangan pelantikan Presiden dan Wapres RI atas nama Marsekal Madya TNI Purn Trisno Hendradi.
Sementara pemilik mobil diketahui adalah Prof DR Irwannur Latubual Phd (38), warga Jalan Raya Kampung Setu Nomor 43 RT 014/002, Kelurahan Bintara Jaya, Bekasi Barat.
Sedangkan pengemudi mobil adalah Haryono Sangaji (36), asal Taliabu Selatan, Sula, Maluku Utara.
Mobil Nissan Terra dengan atribut ormas Barata Yudha itu, ditemukan terparkir di Lobby Hotel Raffles di Jalan Prof DR Satrio, Kelurahan Karet, Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (20/10/2019) pagi pukul 09.20.
Dari hasil penyelidikan aparat Polrestro Jakarta Selatan, diketahui mobil terparkir di lobi hotel sejak hari Sabtu (19/10/2019) pukul 23.00.
"Dengan bersusah payah, pemilik mobil yang diketahui menginap di Hotel Rafles, berhasil dibangunkan oleh petugas hotel," kata Argo.
Setelah dilakukan penggeledahan oleh aparat kepolisian bersama dengan pihak hotel, kata Argo ditemukan senjata tajam jenis parang (senjata adat) 2 buah, plat nopol palsu B 1442 KJM, pin anggota PKRI, kartu anggota PKRI atas nama Haryono Sangaji, dan undangan pelantikan Presidrn dan Wapres RI atas nama Marsekal Madya TNI Purn Trisno Hendradi.
Saat itu pengemudi dan pemilik kendaraan serta sajam diamankan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.







