JAKARTA, HARIAN UMUM – Ketua Fraksi PDI-P Jakarta Gembong Warsono menilai penerapan denda progresif bagi para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 tidak efektif untuk membuat masyarakat lebih disiplin.
Sebagai informasi, angka positivity rate Covid-19 di DKI Jakarta melonjak tajam. Bahkan sejak awal pandemi belum pernah mencapai 10 persen.
“Saya yakin denda itu tidak akan efektif apalagi dengan situasi Pandemi saat ini, masyarakat banyak yang sedang kesulitan ekonomi. Justru dengan adanya denda makin menyulitkan masyarakat,” kata Gembong dalam keterangannya seperti dilansir Kompas.com Selasa (25/8/2020).
Selain itu menurut Gembong, penyebab tingginya positif LED salah satunya disebabkan masih lemahnya kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan.
Gembong menyarankan agar Pemprov DKI turut melibatkan seluruh elemen di masyarakat untuk mengajak membiasakan budaya hidup baru yaitu dengan menjalankan protokol kesehatan.
“saya yakin kalau ini bisa dimaksimalkan maka penyebaran wabah Covid-19 di Ibukota bisa ditekan,” pungkasnya.
Seperti diketahui untuk membuat masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan Pemprov DKI mengeluarkan peraturan gubernur yang mengatur sanksi progresif bagi pelanggar PSBB.
Atura itu adalah Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. (Zat)







