Jakarta, Harian Umum - Forum Diaspora Indonesia (FDI) menyerahkan surat terkait penanganan kasus ijazah Joko Widodo alias Jokowi oleh Polda Metro Jaya, kepada Perwakilan Human Right Watch di Amsterdam, Belanda.
"Sebagai bagian dari kontribusi dan kepedulian FDI terhadap polemik ijazah palsu, kami kembali menyampaikan surat langsung kepada Human Right Watch di Amsterdam, Belanda. Surat ini akan dibawa lgsg oleh Pak Abdul Azis Bayagub, FDI Belanda yang tinggal di Amsterdam," kata Sekjen FDI Agus Yunanto kepada harianumum.com melalui pesan WhatsApp, Senin (21/7/2025)
Dalam surat yang ditulis dalam bahasa Inggris tersebut disebutkan bahwa penanganan kasus ijazah Jokowi itu dilaporkan ke Perwakilan Human Right Watch di Amsterdam karena mengandung unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat terhadap warga sipil dan aktivis.
Warga sipil dan aktivis dimaksud adalah
1. Dr.Tifauzia Tyassuma (Dr. Tifa)
2. Dr. K.R.M.T Roy Suryo
3. Dr. Rismon Hasiholan Sianipar
4. Prof. Dr. Eggi Sudjana
5. Kurnia Tri Royani
6. Rizal Fadillah S.H.
7. Rustam Effendi
8. Damai Hari Lubis S.H.
9. Abraham Samad
10. Mikhael Benyamin Sinaga
11. Nurdian Noviansyah Susilo
12. Ali Ridho (Aldo Husein)
Ke-12 nama ini adalah nama-nama yang muncul dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejari) DKI Jakarta pada 14 Juli 2025 silam, dan disebut sebagai terlapor.
Kemunculan 12 nama ini memang mengejutkan, karena saat Jokowi melapor ke Polda Metro Jaya karena merasa dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya akibat ijazahnya dituding palsu, muncul lima inisial nama yang menurut kuasa hukum Jokowi sebagai pihak yang dilaporkan, yakni RS, RS, ES, K dan T yang diasumsikan publik sebagai Rismon Sianipar, Roy Suryo, Eggie Sudjana, Kurnia Tri Royani, dan Tifauzia Tyassuma.
Kemudian, ketika relawan Jokowi melaporkan adanya dugaan penghasutan dalam tudingan bahwa ijazah Jokowi palsu, dan laporan dilakukan di lima Polres plus Polda Jaya, nama-nama yang disebut-sebut dilaporkan adalah tiga pengurus Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yakni Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani dan Rizal Fadillah. Ketiga tokoh ini adalah orang-orang yang ke rumah Jokowi di Solo pada 16 April 2025 untuk mengklarifikasi apakah ijazah Jokowi benar asli atau memang palsu.
Kala itu Jokowi tak mau menunjukkan kepada ketiganya, akan tetapi menunjukkan ijazahnya kepada wartawan, meski tak boleh difoto dan divideokan.
Isi surat FDI kepada Human Right Watch di Amsterdam lumayan panjang, sekitar 13 halaman, karena di antaranya menjelaskan identitas dan profesi ke-12 terlapor, kronologi awal kasus yang dimulai dari ketika Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi UGM pada 15 April 2025 dan lanjut ke rumah Jokowi di Solo pada 16 April 2025; pemaparan hasil penelitian Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma terhadap ijazah Jokowi, kasus Bambang Tri dan Gus Nur yang divonis 6 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo karena dinyatakan terbukti menyebarkan kabar bohong bahwa ijazah Jokowi palsu, meski selama sidang keaslian ijazah itu tidak bisa dibuktikan jaksa dan saksi-saksi yang dihadirkan; juga tentang bagaimana Polda Metro Jaya memproses laporan Jokowi dan relawannya, meski yang menjadi bukti di Polda hanya foto copy ijazah Jokowi.
Berikut temuan fakta dan kesimpulan FDI atas kasus ini sebagaimana dikutip dari suratnya kepada Perwakilan Human Right Watch di Amsterdam yang telah kami terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia:
Sangat jelas bahwa secara keseluruhan, kasus tahap kedua ini serupa dengan kasus tahap pertama, di mana warga negara biasa, aktivis, ilmuwan, akademisi, cendekiawan, dan dosen hanya menjalankan hak konstitusional mereka menuntut transparansi pemerintah yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tuntutan ini secara khusus ditujukan kepada mantan Presiden Indonesia, Bapak Joko Widodo (dikenal sebagai Jokowi), untuk secara terbuka memperli ijazah asli yang diterimanya dari Universitas Gajah Mada (UGM).
Itulah satu-satunya tuntutan mendasar yang masih dipegang oleh para aktivis tersebut.
Namun, bahkan setelah sekitar 2 tahun kasus ini berlalu, mantan Presiden Indonesia, Bapak Joko Widodo, masih menolak untuk memperlihatkan ijazah aslinya kepada publik. Itu tidak hanya aneh bagi mantan Presiden negara ini, tetapi juga merupakan pelanggaran langsung terhadap banyak hukum Indonesia, seperti Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008 dan Konstitusi Indonesia 1945.
Serupa dengan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia tahun-tahun sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang masih sangat dipengaruhi oleh kekuasaan mantan Presiden Indonesia, Bapak Joko Widodo, berupaya menangkap dan menahan para aktivis tersebut dengan meningkatkan status kasus dari penyelidikan awal (penyelidikan) menjadi penyidikan pidana formal (penyidikan).
Penyidik Polri menggunakan undang-undang dan pasal-pasal lama yang sama (Pasal 160, 310 dan 311 KUHP, Pasal 28 (2)/(3), 32 dan 35 UU ITE) yang digunakan dalam kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia sebelumnya terhadap Bapak Bambang Tri Mulyono dan Bapak Sugi Nur Rahardjo untuk menangkap dan menahan para aktivis tersebut.
Tujuannya adalah untuk mencegah gugatan perdata yang telah dan akan diajukan oleh para aktivis tersebut di pengadilan terhadap mantan Presiden Joko Widodo.
Lagu dan tariannya sama saja. Trik-trik kotornya sama saja. Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia yang sangat berat, dan jelas merupakan penyalahgunaan wewenang yang ditunjukkan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) terhadap warga negara biasa dan aktivis.
Pada kenyataannya, warga negara biasa dan aktivis tersebut hanya menuntut transparansi pemerintah, khususnya kepada mantan Presiden Indonesia, Bapak Joko Widodo, untuk mengungkapkan ijazah aslinya.
Itu saja.
Alih-alih memperlihatkan ijazah aslinya kepada publik seperti yang dituntut oleh rakyat, mantan Presiden Indonesia, Bapak Joko Widodo, justru menggunakan pengaruh dan kekuasaannya untuk mengkriminalisasi warga negara dan aktivis biasa tersebut dalam upayanya membungkam kritik, perbedaan pendapat, dan akuntabilitas.
Dengan semua temuan fakta dan informasi detail yang diberikan di atas, saya dengan sepenuh hati dan hormat meminta organisasi Anda untuk turun tangan, mengambil tindakan cepat dengan membuat pernyataan publik, siaran pers, atau konferensi pers, mengirimkan tanggapan tertulis kepada kami, serta kepada pemerintah Indonesia untuk mengakhiri kriminalisasi dan penuntutan yang tidak adil ini.
Saya dengan hormat mendesak Human Rights Watch untuk menyelidiki kasus ini dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan hak-hak korban ditegakkan, dan untuk menekan otoritas yang bertanggung jawab agar menghentikan pelanggaran lebih lanjut.
Jika memungkinkan, untuk memberikan bantuan atau mengadvokasi tindakan terhadap 12 warga negara biasa tersebut. aktivis, akademisi, cendekiawan dan ilmuwan yang akan ditangkap secara ilegal, ditahan secara tidak sah dan dipenjarakan secara tidak adil oleh Departemen Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) melalui Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta yang dikenal sebagai POLDA METRO JAYA.
Atas nama FDI dan atas nama membela hak asasi manusia, kesetaraan di depan hukum, keadilan, kebebasan berbicara, kebebasan berekspresi, kebebasan pers, dan prinsip-prinsip demokrasi, saya ingin mengucapkan terima kasih dan sangat menghargai atas segala bantuan dan dukungan yang Anda berikan dalam hal ini.
Saya siap memberikan detail atau dokumentasi lebih lanjut jika diperlukan. Saya dapat dihubungi melalui email: Chris.komari@yahoo.com.
Kami menantikan tanggapan Anda segera.
Surat ini ditandatangani Ketua FDI Chris Komari.
(rhm)







