JAKARTA, HARIAN UMUM - Ratusan pekerja tempat hiburan yang tergabung dalam Aliansi Karyawan Hiburan dan Pengusaha Hiburan (Asphija) menuntut Pemprov DKI memberikan izin tempat hiburan seperti karaoke, diskotek dan club malam untuk dapat beroperasi kembali pada masa PSBB transisi fase II sekarang ini.
Tuntutan itu disampaikan saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota Jalan Medan Merdeka Selatan pada Selasa (21/7/2020).
"Kita sudah berdialog dengan pihak Pemprov DKI, diwakilkan kepada kesbangpol, pariwisata dan TGUPP. Hasilnya dalam waktu satu minggu akan ada kebijakan disampaikan kepada kita, yang intinya kita dapat kembali bekerja dengan beberapa syarat," kata Hana.
Dia berharap apapun keputusannya nanti akan diterima seluruh pihak. "Memang dibutuhkan banyak pihak untuk
memperjelas keputusan itu. Kami berharap pihak tersebut dapat bekerja sama dalam memberikan yang terbaik kepada kami dan seluruh karyawan tempat hiburan," tambahnya.
Hana juga menolak penilaian bahwa tempat hiburan bisa menjadi kluster baru penularan wabah Covid-19. Menurutnya semua lokasi dimana masyarakat saling berkumpul termasuk rawan terpapar corona.
"Kami sudah 4 bulan diminta ditutup, padahal lokasi usaha yang lain boleh buka. Kami butuh kepastian, kami punya izin, dan akan mematuhi semua protokol kesehatan yang sudah ditentukan," ujar Hana dalam orasinya.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz berharap semua pengusaha tempat hiburan mematuhi keputusan Pemprov DKI yang belum berani membuka lokasi itu.
"Mereka harus patuh terhadap keputusan Pemprov DKI, kalau sampai dibuka nanti mereka sendiri yang rugi," katanya.
Menurut Abdul Aziz, kalau sampai tempat hiburan kembali dibuka, yang merugi adalah para pengusaha tempat hiburan itu sendiri. "Kalau dibuka siapa lagi yang akan rugi. Pasti mereka sendiri kan (pengusaha tempat hiburan). Karena kalau kedapatan ada yang terpapar wabah Covid-19, pasti masyarakat akan enggan berkunjung ke lokasi itu," terangnya.
Untuk diketahui, selama masa pandemi covid-19, Pemprov DKI melarang tempat hiburan malam beroperasi. Saat ini tercatat sudah hampir 4 bulan, lokasi tempat hiburan di Jakarta ditutup. Disebutkan setidaknya ada 19.000 karyawan yang bekerja di tempat hiburan malam. (Zat)







