Jakarta, Harian Umum - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengubah susunan pimpinan dan anggota Fraksi PKB-PBB.
Pengubahan itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 186 Tahun 2023 yang ditandatangani pada Selasa (3/10/2023)
"Bahwa sesuai surat Fraksi PKB-PPP DRD DKI Jakarta Nomor 3/F-PKB-PPP/DPRD/IX tanggal 12 September 2023 Hal Pergantian Sekretaris dan Bendahara Fraksi PKB-PPP, telah mengusulkan penggantian susunan nama Pimpinan dan anggota Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta sehingga perlu disesuaikan,"; bunyi poin b pada bagian menimbang surat keputusan tersebut seperti dikutip Rabu (4/9/10/2023).
Pada diktum pertama tertulis kalimat sebagai berikut:
Menetapkan:
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG SUSUNAN PIMPINAN DAN ANGGOTA FRAKSI-FRAKSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA MASA JABATAN TAHUN 2019-2024.
Selanjutnya, Pasal 1 menyatakan:
Mengubah Diktum KEDUA Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 185 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Susunan Pimpinan dan Anggota Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Masa Jabatan Tahun 2019-2024, sehingga berbunyi sebagai berikut:
KEDUA: Susunan Pimpinan dan Anggota Fraksi PKB-PPP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
Penasehat: H. Matnoor Tindoan, S.H
Ketua : H. Hasbiallah Ilyas
Wakil Ketua: H. Jamaludin Lamanda, S.H., M.H.
Sekretaris: H.Sutikno
Wakil Sekretaris: H. Yusuf, S.I.Kom
Bendahara: H. Achmad Ruslan, S.H.
(rhm)





