TANGSEL, HARIAN UMUM - Beberapa waktu lalu, sempat beredar surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Komite SDN 01 Pondok Ranji Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam surat tersebut, pihak komite meminta uang sebesar Rp. 35.000 per-siswa untuk acara Purnabakti Kepala Sekolah.
Namun, saat dikonfirmasi Kepala SDN 01 Pondok Ranji Maman Spd justru sedang berada di Negara Thailand bersama beberapa guru. Keberadaan Maman Spd, dijelaskan oleh salah seorang penjaga sekolah yang namanya enggan disebut.
"Kepala Sekolah lagi liburan ke Thailand mas sama sebagian guru-guru, mungkin karena mau pensiun kali mas. Tadi ada sih guru yang lagi mindahin nilai, kan habis UTS," kata Sumber kepada wartawan, Jumat (13/12/2019).
Melihat dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh komite sekolah, Wakil Koordinator Tangerang Transparancy Watch (Truth) Ahmad Priatna meminta pemerintah kota agar segera memberantas praktik-praktik yang justru merugikan para wali murid.
"Dugaan pungli ini merespon dari surat pemberitahuan yang dikeluarkan komite SDN 01 Pondok Ranji yang isinya meminta uang sebesar Rp. 35.000 per-siswa untuk acara Purnabakti Kepala Sekolah," kata Priatna, Jumat (13/12/2019).
Priatna menjelaskan, hal tersebut dianggap melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016. Dalam Permendikbud dijelaskan bahwa sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang, barang dan jasa oleh peserta didik, orang tua atau walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Pada pasal 10 ayat (2), lanjut Priatna, disebutkan bahwa 'penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
"Artinya kasus diatas murni pungutan karena besarannya ditentukan dan dalam Permendikbud tersebut jelas tidak di perbolehkan segala bentuk pungutan dalam satuan pendidikan," jelas Priatna.







