TANGSEL, HARIAN UMUM - Tangerang Transparancy Watch (TRUTH) menemukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di SDN 01 Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dugaan pungli tersebut, dianggap menodai peringatan Hari Anti Korupsi, yang jatuh tepat 9 Desember lalu.
Dikatakan Wakil Koordinator TRUTH, Ahmad Priyatna bahwa surat yang dikeluarkan oleh Komite SDN 01 Pondok Ranji tersebut, tampak permintaan uang sejumlah Rp.35.000 per siswa yang akan digunakan untuk Acara Purnabakti Kepala Sekolah.
"Beberapa hari lalu kita merayakan dengan sukacita hari antikorupsi internasional, tapi perayaan itu dinodai dengan masih maraknya praktik pungli di Kota Tangsel, tepatnya di SDN 01 pondok Ranji. Seperti biasanya modus pungli dilakukan dengan dalih sumbangan sukarela yang surat pemberitahuan yg dikeluarkan komite SDN pondok ranji yang meminta uang sebesar Rp. 35.000 per-siswa untuk acara Purnabakti," kata Ahmad Priyatna lewat rilis resminya, Jumat (13/12/2019).
Ahmad menjelaskan, didalam Permendikbud 75 tahun 2016 terdapat definisi yang sangat jelas tentang sumbangan dan pungutan.
"Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan," tuturnya lagi.
"Sementara Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan," tambahnya.
Selanjutnya, imbuh Ahmad, dalam pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Masih kata Ahmad, pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa "penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
"Artinya kasus diatas murni pungutan karena besarannya ditentukan, dan dalam Permendikbud tersebut jelas tidak di perbolehkan segala bentuk pungutan dalam satuan pendidikan. Hal tersebut menunjukan wajah muram pendidikan di Kota Tangsel, "kotanya tak seindah wajah walikotanya," ujar Ahmad.
Pihaknya meminta, perlu adanya upaya serius dalam menangani praktek pungli yg terjadi, khususnya sikap tegas dari walikota tangsel Airin Rachmidiany dan Wakil Walikota Benyamin Davnie.
"Seharusnya dibuatkan regulasi berupa Peraturan Walikota tentang penanganan pungli, kalo perlu dalam regulasi tersebut adanya sanksi tegas berupa pemecatan biar ada efek jera bagi siapa saja pejabat yg secara langsung terlibat dalam praktek pungli," tandasnya.







