Jakarta, Harian Umum - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tanggal 1 Mei 2024 masih akan diwarnai dengan tuntutan Gerakan Serikat Pekerja/Buruh Indonesia yang konsisten menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 berikut semua peraturan turunannya.
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Indonesia mengatakan, dampak buruk Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, khususnya kluster Ketenagakerjaan, sudah mulai dirasakan oleh rakyat Indonesia.
"Undang Undang Cipta Kerja telah membuat pekerja Indonesia semakin miskin, karena telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah dan juga jaminan sosial," kata Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, melalui siaran tertulis guna memperingati Hari Buruh , Rabu (1/5/2024).
Dampak buruk lain dari undang-undang itu, lanjut Mirah Sumirat, antara lain soal penetapan upah minimum yang tidak lagi melibatkan unsur tripartit dan kenaikannya tidak memenuhi unsur kelayakan.
"(Karena itu) ASPEK Indonesia menuntut Pemerintah merevisi PP No. 51 Tahun 2023 dengan mengembalikan mekanisme penghitungan kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota, dengan memperhitungkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan juga hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia," tegasnya.
Kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, sebut Mirah Sumirat, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.
Dampak buruk yang lain dari Undang Undang Cipta Kerja adalah:
1. Sistem kerja outsourcing diperluas tanpa pembatasan jenis pekerjaan yang jelas.
2. Sistem kerja kontrak dapat dilakukan seumur hidup, tanpa kepastian status menjadi pekerja tetap.
3. Hilangnya ketentuan upah minimum sektoral provinsi dan kota/kabupaten.
4. Dimudahkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan, termasuk hilangnya ketentuan PHK harus melalui Penetapan Pengadilan.
5. Berkurangnya kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) pesangon dan penghargaan masa kerja.
6. Kemudahan masuknya tenaga kerja asing (TKA), bahkan untuk semua jenis pekerjaan yang sesungguhnya bisa dikerjakan oleh pekerja Indonesia.
Selain meminta dicabutnya Omnibus Law UU Cipta Kerja, ASPEK Indonesia juga menuntut adanya perlindungan hak berserikat di perusahaan karena masih banyak perusahaan yang anti terhadap keberadaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
"Dan seiring dengan itu, maka agar dilakukan pembenahan menyeluruh desk pidana perburuhan yang ada di kepolisian," imbuh Mirah Sumirat.
Selanjutnya, Serikat Pekerja/Serikat Buruh meminta agar di tahun 2024 ini Pemerintah dan DPR mensahkan Rancangan Undang Undang Pekerja Rumah Tangga yang sudah lama mangkrak di DPR RI.
Serikat Pekerja/Serikat Buruh juga meminta Presiden Indonesia terpilih untuk secara sunguh-sungguh memberantas Pungli dan korupsi karena menyebabkan terjadinya biaya tinggi di dunia usaha, yang tentunya berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
Untuk itu Mirah juga memberikan pesan kepada Presiden Indonesia terpilih untuk menjalankan amanah konsitusi UUD 1945, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, salah satunya adalah amanah Pasal 27 ayat 2 yang menyatakan! “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
"Karena yang terjadi hari ini adalah Pemerintah lebih memprioritaskan kesejahteraan bagi kelompok pemodal melalui Undang Undang Cipta Kerja," pungkas Mirah Sumirat.
Seperti diketahui, hari ini ribuan buruh dari berbagai organisasi, baik yang tergabung dalam Gerakan Serikat Pekerja/Buruh, Aliansi Gerakan Buruh Indonesia yang dipimpin Djumhur Hidayat, maupun Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang dipresideni Said Iqbal memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) dengan melakukan aksi di berbagai daerah, termasuk Jakarta.
Di Jakarta, aksi antara lain akan dilakukan dengan menggeruduk Istana Negara. Tuntutan semua elemen buruh itu sama, yang utama adalah cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, karena undang-undang kontroversial ini memang dapat membuat kehidupan buruh/pekerja makin terpuruk.
Aksi yang dilakukan Aliansi Gerakan Buruh Indonesia diberi tajuk "Mayday Revolution". (rhm)