Jakarta, Harian Umum - Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan, pada Senin (3/4/2017) Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2017. Secara rata-rata BPIH tahun ini sebesar Rp 34.890.312 untuk jamaah haji reguler.
"Mengapa rata-rata karena memang ada 12 embarkasi yang tersebar di seluruh tanah air ini yang biayanya tidak sama antara satu embarkasi dengan embarkasi yang lain," kata saat Konferensi Pers BPIH 2017 dan Persiapan Penyelenggaraan Haji di Kantor Kemenag RI, Jumat (7/4).
Ia menyebut ada 12 embarkasi di Indonesia, yakni Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta, Solo, Surabaya, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, dan Lombok. Karena itu calon jemaah bisa melunasi biaya hajinya yang berangkat tahun ini mulai 10 April 2017.
"Paling mahal biaya hajinya itu embarkasi Makassar Rp 38 juta karena paling jauh dari Mekah," katanya
Lukman menjelaskan, biaya haji dari embarkasi Aceh paling murah 31.040.900 untuk jamah haji reguler.karena jarak tempuhnya dari satu daerah menuju Mekah juga berbeda. Sehingga ada beberapa komponen yang meliputi, seperti harga tiket, airport tax, dan passenger service charge, Rp 26.143.812, dan itu dibayar langsung oleh jemaah haji sebagai direct cost.
Kemudian tempat tinggal di Mekah sebesar Rp 3,39 juta, dan terakhir biaya hidup Rp 5,35 juta, yang diserahkan kepada jemaah dalam mata uang Arab Saudi.
"Inilah yang membedakan biaya haji masing-masing daerah," ucap Lukman.