Lampung Barat, Harian Umum -Jumat,09-02-2024, Satreskrim Lampung barat,mengaman kan tiga pemuda yang telah melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap seorang gadis di bawah umur.
Anggrek (bukan nama sebenarnya) seorang gadis di bawah umur, yang masih berstatus pelajar di salah satu sekolah menengah atas di Kabupaten Lampung Barat, menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh tiga orang pemuda.
Ketiga pemuda tersebut kini sudah diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka usai keluarga korban melapor.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, SH, MH., mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, SIK., saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut.
Diungkapkan Juherdi, ketiga orang remaja yang diamankan tersebut berinisial OR, SF dan PA. Mereka diamankan di beberapa lokasi, setelah sebelumnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan prihal laporan yang diterima.
Awalnya pada tanggal 29 Januari 2024 lalu kami menerima laporan dari Paman Korban, yang melaporkan apa yang dialami keponakannya, selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan kami amankan tiga orang tersangka," ungkap Juherdi, Jumat 9 Februari 2024.
Para pelaku ini, kata dia, melakukan persetubuhan terhadap korban dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu destinasi wisata serta salah satu hotel di Kecamatan Balikbukit.
Mengingat korban ini masih di bawah umur, jadi kamipun minta pendampingan dengan pihak terkait untuk berkerjasama dalam hal penyidikan nya.
Duga'an sementara kejadian itu si korban di bujuk oleh para tersangka,lalu di setubuhi,dengan cara bergantian.
Dari keterangan para tersangka 3 tersangka yang kami amankan,,kita terus mendalami duga'an adanya pelaku lain yang ikut terlibat, ,,ujarnya.
( Yaldo/Yes24 )