Jakarta, Harian Umum- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan penemuan data terbaru tentang bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) eks terpidana kasus korupsi.
Jumlahnya lumayan banyak; 202 orang.
"Kami lakukan cek data kembali, kemudian didapat 223. Setelah dicek lagi, Bacaleg yang benar-benar mantan narapidana kasus korupsi hanya 202. Yang 21 mantan napi pembunuhan dan kasus lain yang tidak dilarang (untuk nyaleg)," kata Fritz Edward Siregar kepada pers di kantor KPU, Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Dia berharap, partai yang teridentifikasi mengajukan Bacaleg eks napi korupsi untuk segera mengganti Bacaleg itu dengan Bacaleg lain. Partai diminta menghormati peraturan yang disepakti pemerintah, DPR, dan lembaga penyelenggara pemilu.
Ia memastikan bahwa Bawaslu akan selalu melakukan pengecekan agar tak kecolongan dengan eks napi korupsi. Salah satu pengecekan dengan dokumen surat keterangan catatan Kepolisian (SKCK).
"Kadang, SKCK itu ada keterangan pernah terpidana saja. Terpidana karena UU lainnya, selain korupsi. Nah, itu yang dipastikan lagi, apakah dia tidak pernah korupsi, bandar narkoba, dan lain-lain," tuturnya.
Sebelumnya, Bawaslu menemukan 199 Bacaleg eks napi kasus korupsi. Partai Gerindra berada di urutan pertama dengan 27 Bacaleg eks kasus korupsi, disusul Golkar dan Nasdem.
Berikut daftar selengkapnya:
- Gerindra : 27
- Golkar : 25
- NasDem : 17
- Berkarya : 16
- Hanura : 15
- PDIP : 13
- Demokrat : 12
- Perindo : 12
- PAN : 12
- PBB : 11
- PKB : 8
- PPP : 7
- PKPI : 7
- Garuda : 6
- PKS : 5
- PSI : 0
(man)







