Jakarta, Harian Umum- Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta semua pihak agar mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana (Napi) koruptor maju di Pemilihan Legislatif 2019, karena telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Kalau memang pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM sudah mengundangkan PKPU, maka semuanya harus patuh," kata Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Meski demikian, politisi Golkar yang akrab disapa Bamsoet itu mengaku, dirinya mendapat informasi bahwa masih ada ruang untuk para mantan narapidana korupsi maju di Pileg 2019, dan besok rencananya dia akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR, Menkumham, KPU, Bawaslu, dan Mendagri.
"Bagaimana sikap dan kesepakatan kami yang resmi, akan kami sampaikan besok secara bersama-sama, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian dan menimbulkan kepastian hukum," jelasnya.
Bamsoet mengaku ingin melihat, apakah masih ada ruang bagi eks Napi koruptor untuk maju, jika mereka membuat pakta integritas, termasuk mengumumkan kesalahannya. (man)





