Jakarta, Harian Umum - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap AW, buron kasus scam atau penipuan berkedok saham kripto jaringan internasional dengan 90 korban dan total kerugian Rp 105 miliar.
Buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Mei 2025 ini ditangkap saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Setelah melakukan serangkaian penangkapan di bulan Maret 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menangkap salah satu pelaku dari penipuan daring jaringan internasional dengan kedok investasi trading saham dan mata uang kripto pada platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025).
Hirmawan mengatakan, AW ditangkap pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 14:00 WIB, dan sejak Kamis (5/6/2025) ditahan di Bareskrim.
Selain AW, polisi juga mengamankan 2 orang lainnya yang menemani AW. Mereka berinisial SR dan RMB.
AW merupakan leader dari tim pembuatan akun kripto dan rekening bank yang diduga fiktif di wilayah Jabodetabek, sementara peran 2 orang yang ditangkap bersamanya sedang didalami pokisi
AW dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebelumnya, polisi mengatakan kalau sindikat penipuan modus berkedok investasi mata uang kritpo dan trading saham ini dikendalikan oleh seorang warga negara Malaysia inisial LWC.
"LWC memang berperan sementara ini sebagai aktor utama. Karena beberapa dari hasil pemeriksaan dan pembuktian bahwa beberapa barang bukti atau alat bukti yang dikirimkan ke Malaysia itu digunakan di Malaysia berdasarkan tracing IP yang ada," kata Himawan saat konferensi pers tanggal 19 Maret 2025.
Total ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini yang semuanya merupakan WNI, yakni AN, MSD, MZ, AW dan SR. (man)


