Jakarta, Harian Umum - Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ), Jumat (21/2/2025)di salah satu hotel di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, menggelar diskusi tentang pengelolaan sampah untuk menyambut Hari Peduli Sampah Internasional,
Ada lima narasumber yang dihadirkan dalam acara ini, yakni Jubir PDIP yang juga eks Tim Transisi Pramono-Rano, Chico Hakim; pendiri Jakarta Barometer Jim Lomen Sihombing; Budayawan Betawi Biem Benyamin; Kasie Pengawasan dan Penaatan Hukum Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan Kamil Salim; dan Tokoh Muda NU Gus Toto.
Acara ini dibuka Walikota Jakarta Selatan Munjirin.
"Bismillahirrahmanirrahim, diskusi publik tentang penanganan sampah saya buka," katanya, dan disambut tepuk tangan dari peserta diskusi yang hadir.
Jim Lomen menjadi narasumber pertama yang menyampaikan paparannya. Ia mengatakan bahwa sampah dapat menjadi sumber ekonomi jika dikelola dengan baik dan benar. Dia lalu mengeritik kebijakan Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Pj Gubernur Heru Budi Hartono karena mengubah sistem.pengolahan sampah dengan teknologi ITF (Intermediate Treatment Facility) dengan teknologi RDF (Refuse Derived Fuel).
Padahal, kata dia, teknologi ITF jauh lebih bermanfaat karena dapat menghasilkan listrik, kompos, bahkan tidak menimbulkan polisi.
"Selain itu, penggunaan teknologi ITF memiliki dasar hukum, yakni Perpres Nomor 35 Tahun 2018, sementara RDF tidak," katanya.
Jim mengakui, jika ITF telah dapat diimplementasikan, masalah sampah di Jakarta akan teratasi, karena teknologi ini juga telah digunakan di banyak negara, antara lain Finlandia dan beberapa negara di Eropa lainnya.
Meski demikian, Jim juga mengakui bahwa pembangunan ITF di Sunter, Jakarta Utara, oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) harus diaudit, karena pembangunannya tak kunjung selesai hingga sekarang.
"Sampai sekarang saya masih bertanya-tanya mengapa Pemprov DKI memberi kepercayaan kepada PT Jakpro untuk membangun ITF, tapi saya berharap kepada Gubernur Pramono Anung dan Wakilnya Rano Karno untuk kembali kepada ITF," katanya.
Kamil mengakui bahwa ITF lebih efisien dibanding RDF, akan tetapi katanya, karena yang ada adalah RDF, maka harus dilaksanakan.
"Tapi yang penting adalah bahwa dengan adanya RDF, kita bisa mengurangi sampah di lingkungan dan mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantargebang," katanya.
Kasie Pengawasan dan Penaatan Hukum Sudin LH Jaksel ini mengakui bahwa masalah sampah memang yang tidak mudah ditangani, karena produksi sampah di Jakarta mencapai 7.000 - 8.000 ton per hari. Karenanya, segala upaya dilakukan agar masalah itu dapat teratasi.
Upaya dimaksud antara lain dengan membangun empat TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse- Recycle), di.mana salah satu TPS3R itu akan memiliki mesin dengan kemampuan mengolah sampah hingga 50 ton.
Meski demikian, Kamil menyampaikan kabar gembira bahwa saat ini sudah tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah di jalanan, sebagai pertanda bahwa kesadaran masyarakat dalam hal membuang sampah telah meningkat.
"Tapi masalah kita adalah juga masih banyak masyarakat yang tidak mau melibatkan diri dalam pengolahan sampah melalui bank sampah misalnya," kata dia.
Sementara Biem Benyamin mengatakan bahwa untuk mengatasi masalah sampah sebenarnya tidak dibutuhkan teknologi tinggi, akan tetapi pelibatan masyarakat, dan masyarakat pun mendapatkan manfaat dari sampah tersebut, khususnya dari aspek ekonomi.
Ia mengingatkan mengingatkan bahwa pengelolaan sampah yang tidak baik akan menimbulkan dampak yang luar biasa karena membuat kondisi lingkungan menjadi buruk (kotor dan bau), dapat menimbulkan stunting, IQ yang rendah, dan juga dapat nempengaruhi moral dan mental masyarakat.
"Karenanya pengolahan sampah yang baik sangat diperlukan," katanya.
Biem mendukung adanya bank sampah dan TPS3R, akan tetapi dia juga berharap ke depan sampah dapat dikelola secara digital.
Satu hal yang disorot putra almarhum aktor dan komedian Benyamin S ini adalah masih digunakannya sistem pengolahan sampah sanitary Landfill di Jakarta, sehingga sampah menumpuk di TPS-TPS, dan bahkan tumpukan sampah di TPST Bantargebang mencapai 60 meter.
"Padahal ada UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengolahan Sampah yang melarang penggunaan sanitary Landfill, sehingga kalau Jakarta masih menggunakan sistem itu, juga daerah-daerah lainnya, semuanya telah melanggar undang-undang itu," katanya.
Biem tegas mengatakan bahwa jika Jakarta memang telah diorientasikan menjadi Kota Global, maka hal itu tidak akan tercapai jika sistem sanitary landfill masih diberlakukan.
"Bagaimana Jakarta bisa menjadi Kota Global kalau masih menggunakan sanitary landfill?" katanya. (rhm)







