Jakarta, Harian Umum - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia, dan akan dimakamkan hari ini juga setelah jenazahnya disalatkan di Masjid Asy Syarif, BSD, Tangerang Selatan.
“Betul, tadi dikonfirmasi ke temen-temen jaksa yang lain,” kata kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, saat dikonfirmasi media, Sabtu (8/11/2025).
Boyamin meminta masyarakat untuk mendoakan dan memaafkan almarhum.
“Mohon doa dan dimaafkan kesalahannya, dan kita doakan dapat pahala sebanyak-banyaknya di akhirat, saya menyampaikan selaku kuasa hukum,” imbuhnya.
Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini meniti kariernya di dunia hukum dan kejaksaan sebelum dikenal publik sebagai salah satu tokoh penting dalam pemberantasan korupsi.
Ia pernah menjabat di berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung, termasuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kejaksaan Tinggi di beberapa daerah.
Ketekunannya di dunia penegakan hukum mengantarkannya terpilih menjadi Ketua KPK pada 18 Desember 2007, menggantikan Taufiqurahman Ruki.
Dia menjadi Ketua KPK pada periode 2007-2009.
Ia pernah menjadi sorotan publik karena dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen dan divonis 18 tahun penjara oada 11 Februari 2010.
Namun, kasus ini menjadi kontroversi karena masyarakat Indonesia meyakini adanya kriminalisasi KPK, di mana Antasari yang saat itu masih menjabat sebagai ketua KPK, ia sangat gigih membersihkan Indonesia dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Akibat kasusnya itu, Antasari diberhentikan secara tetap dari jabatannya pada tanggal 11 Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, setelah diberhentikan sementara pada tanggal 6 Mei 2009.
Sejumlah kalangan menilai, di era Antasari lah KPK memiliki kinerja terbaik dalam memberantas korupsi. (man)


