Jakarta, Harian Umum- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno disarankan untuk melakukan pendekatan kepada anggota dan pengurus Perkumpulan Sin Ming Hui (Tjandra Naya) guna menghindari kemungkinan digugat oleh organisasi pemilik lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) tersebut.
"Kalau mengacu pada pasal 5 UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, pembelian lahan RSSW itu oleh Gubernur Ahok pada 2014 adalah ilegal, karena berdasarkan pasal itu, aset milik yayasan tak boleh dialihtangankan atau diperjualbelikan," ujar pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada harianumum.com di Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Sebelumnya, Wagub Sandiaga Uno telah berupaya mengatasi kasus pembelian lahan RSSW ini dengan meminta cateraker Ketua Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) Kartini Mulyadi sebagai pihak yang menjual lahan itu kepada Ahok, agar mengembalikan uang Rp191 miliar yang disebut BPK sebagai kerugian Pemprov DKI atas pembelian lahan seluas 3,64 hektare itu.
Sebab, saat transksi dilakukan, NJOP lahan berstatus HGB tersebut dimark up dari Rp15 juta/m2 menjadi Rp20 juta/m2, sehingga total dana APBD Perubahan 2014 yang digunakan Ahok untuk membeli lahan itu mencapai Rp775 miliar.
Sayang, Kartini menolak mengembalikan dana itu karena selain menganggap bahwa transaksi dilakukan sesuai prosedur, juga karena dari Rp775 miliar yang harus dibayar Ahok, ia hanya menerima Rp335 miliar.
Mantan Komisioner KPK Bambang Widjajanto menyarankan agar Sandi membawa kasus ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) agar dapat lebih cepat selesai.
"Kalau enggak ketemu standing position yang jelas, yang paling cepet adalah ke BANI," katanya kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (20/12/2017).
Namun Amir menilai belum saatnya kasus ini dibawa ke BANI karena selain pembelian itu ilegal sesuai UU No 16 Tahun 2001, juga masih ada cara lain, yakni pendekatan kepada pimpinan dan anggota Perkumpulan Sin Ming Hui sebagai holding YKSW. Apalagi karena mantan anggota perkumpulan itu telah mengimbau masyarakat agar menggugat Pemprov dan Kartini sebagai pembeli dan penjual lahan itu.
"Kalau melakukan pendekatan dengan Perkumpulan Sin Ming Hui, selain bisa mencegah gugatan, juga siapa tahu bisa dicapai kesepakatan bagaimana sebaiknya kasus ini diselesaikan, karena lahan itu milik mereka," tegasnya.
Meski demikian, Amir meminta Anies-Sandi memeriksa para pejabat yang terlibat pembelian itu pada 2014, di antaranya mantan Kadis Kesehatan Dien Emawati, dan mantan Kepala Bappeda Andi Baso.
"Mereka perlu diperiksa untuk mengetahui secara jelas bagaimana kronologi pembelian lahan itu," katanya.
Sebelumnya, pada April 2017, Ketua Perhimpunan Tjandra Naya I Wayan Suparmin menjelaskan, lahan berstatus HGB itu, juga yang berstatua SHM dengan luas 3,23 hektare, dibeli Tjandra Naya pada 1956 dari uang hasil patungan pendiri, pengurus dan anggota Tjandra Naya, serta masyarakat keturunan Tionghoa. Pengelolaannya kemudian diserahkan kepada YKSW sebagai badan hukum yang sengaja dibentuk untuk mengelola tanah itu.
Pernyataan Suparmin itu dikuatkan Tjandra Lukito, mantan anggota Perkumpulan Tjandra Naya. Ia bahkan mengatakan, karena lahan itu dibeli dengan uang masyarakat, maka lahan itu milik masyarakat dan tak boleh diperjualbelikan.
"Saya kaget dan kecewa setelah tahu kalau lahan Rumah Sakit Sumber Waras diperjualbelikan. Itu nggak boleh, karena lahan itu dulu dibeli Yayasan Sin Ming Hui dari hasil patungan masyarakat. Jadi, lahan itu punya masyarakat," katanya dalam acara "Bedah Kasus Sumber Waras" yang diselenggarakan Forum Jakarta di Gadung HWI Lindeteves, Jakarta Barat, Jumat (15/12/2017) malam.
Ia pun meminta agar masyarakat bergerak untuk mempersoalkan penjualan tersebut, dengan menggugat Pemprov DKI dan Kartini Mulyadi sebagai pihak yang membeli dan menjual lahan itu. (rhm)







