Jakarta, Harian Umum - Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) Rico Sinaga meminta Gubernur Anies Baswedan agar tidak menjadikan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) menjadi leader untuk Tim Terpadu yang bertugas menginvestigasi tempat hiburan bermasalah.
Pasalnya, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) itu saat ini tengah menjadi bahan perbincangan karena meminta Satpol PP untuk membuka kembali Karaoke Diamond yang ditutup sementara pada 15 Septmber 2017 lalu.
"Dengan adanya kasus ini, maka nggak masuk akal kalau Disparbud menjadi leader bagi tim itu," katanya kepada harianumum.com di Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Rico mengakui kalau berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah, tugas pokok dan fungsi Disparbud adalah Melaksanakan urusan kepariwisataan dan kebudayaan daerah.
Namun, katanya, dengan adanya permintaan itu, patut diduga kalau Disparbud telah main mata dengan pihak-pihak tertentu yang menginginkan Karaoke Diamond beroperasi kembali.
"Nah, kalau dugaan ini benar, apa mungkin tim itu bisa efektif bekerja? Saya malah mengusulkan agar kepala dinasnya dicopot saja, dan leader tim itu diserahkan kepada Satpol PP yang tupoksinya menegakkan Perda," tegas dia.
Seperti diketahui, pasca penutupan Hotel Alexis, Pemprov DKI berencana membentuk terpadu yang terdiri dari sejumlah stakeholder.
"Tim terpadu itu nantinya akan melakukan penyelidikan dan investigasi terhadap usaha hiburan malam yang terindikasi melakukan praktik asusila atau prostitusi, pelanggaran jam operasional, dan penyimpangan tanda daftar usaha pariwisata lainnya," kata Kepala Disparbud Tinia Budiati dalam keterangan tertulisnya pada 2 Noveber 2017 lalu.
Selain hal tersebut, tim juga akan dutugasi untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap hotel dan griya pijat lainnya agar tidak melakukan pelanggaran kegiatan operasional.
"Kami juga nantinya akan memberdayakan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terhadap penyalahgunaan tempat usaha pariwisata dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku," imbuh Tinia.
Sayangnya, seperti diberitakan harianumum.com, Kamis (9/11/2017), melalui surat bernomor 1617/-1.858.2 dan bertanggal 25 Oktober 2017 yang dikirimkan kepada Satpol PP, Disparbud secara implisit meminta agar Karaoke Diamond yang ditutup sementara pada 15 September 2017 karena kasus narkoba, dibuka kembali.
Sebab, berdasarkan surat yang diterima Disparbud dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan nomor 13/1881/X/2017 dan bertanggal 16 Oktober 2017, diketahui kalau narkoba jenis sabu yang digunakan politisi Golkar berinisial IJP dan rekannya saat ditangkap di Diamond, bukan didapat dari dalam tempat karaoke tersebut.
Atas surat Direktorat Narkoba tersebut, Disparbud meminta agar Satpol PP menindaklanjuti surat yang dikirimkannya tersebut.
Dalam rapat yang digelar di Satpol PP dan dihadiri seluruh pihak terkait, termasuk staf Disparbud, perwakilan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), Kasatpol PP Yani Wahyu mengatakan bahwa ia tidak bisa menindaklanjuti surat Disparbud karena selain isi surat itu tidak secara tegas menjelaskan apa yang harus dilakukan pihaknya, meski maksudnya tersirat, juga belum ada kajian apakah jika narkoba dibeli di luar Karaoke Diamond, penutupan sementara tempat karaoke itu dapat dicabut.
"Kasatpol PP tidak berani menindaklanjuti surat Disparbud begitu saja, selain karena perintah penutupan sementara tersebut atas perintah gubernur saat itu (Ahok), juga karena penutupan didasari surat Kadisparbud yang waktu itu dijabat Catur Laswanto, kepada Satpol PP," imbuh sumber harianumum.com yang hadir dalam rapat tersebut.
Selain hal tersebut, izin Karaoke Diamond ternyata sudah habis pada 2016 dan perpanjangan izinnya baru diurus pada 2017 ini ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPST), sehingga Yani juga meminta kejelasan soal itu dari DPMTPST.
"Jadi, saat Karaoke Diamond ditutup, izinnya sudah habis," pungkas narasumber tersebut.
Narasumber ini menyayangkan Kadisparbud Tinia Budiati dan Kabid Penertiban Disparbud Toni Bako tidak hadir dalam rapat tersebut, karena jika yang bersangkutan hadir, ia yakin persoalan dapat dituntaskan saat itu juga. (rhm)






