Jakarta, Harian Umum - Mabes Polri memberhentikan dengan tidak hormat Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar karena menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ulil Ryanto Anshari.
Pemecatan dilakukan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (26/11/2024)
"Sidang KKEP memutuskan, pertama pemberian sanksi etika, yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho, di Mabes Polri, Selasa (26/11/2024).
Dadang menembak mati Ulil pada Jumat (22/11/2024) dini hari di halaman parkir belakang Polres Solok, diduga karena tak senang Ulil menangkap pelaku tambang ilegal galian C.
Selain menembak Ulil, Dadang juga menembaki rumah Kapolres Solok Selatan, akan tetapi sang Kapolres selamat.
Dadang diduga merupakan pembeking tambang ilegal galian C di Solok Selatan, itu sebabnya dia menembak Ulil. (rhm)


