Waykanan, Harian Umum - Diduga Tidak koperatif, beberapa kali pihak kejaksaan Negeri Way Kanan melayangkan surat panggilan ke Kepala Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit akhirnya pihak kejaksaan di backup oleh Anggota Polres Way Kanan akhirnya menjemput paksa Sutikno yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bansos rastra (beras) tahun 2017-2018.
Rendra Pratama, SH.MH Kasi Pidsus (kepala seksi pidana khusus) Kejaksaan Kabupaten Way Kanan mengatakan bahwa benar pihak nya telah melakukan beberapa kali panggilan terkait dugaan yang disangkakan terhadap Kepala Kampung Argomulyo (Sutikno).
" Ya yang bersangkutan memang telah beberapa kali kita panggil secara patut dan layak, tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkan, sehingga pada hari Sabtu 14/03/2020 kemarin, kami dari kejaksaan yang di backup Anggota Polres Way Kanan melakukan penjemputan paksa, berdasarkan Surat Perintah", katanya menjelaskan
"Yang pasti ada kerugian Negara yang telah kita jumlahkan sekitar Rp 300 juta lebih", Ia melanjutkan saat dimintai keterangan di ruangan nya Rabu 18/03/2020.
Selanjutnya pihak kejaksaan Kabupaten Way Kanan akan mendalami terkait dugaan korupsi bansos rastra Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit oleh Kepala Kampung Sutikno.
"bagaimana perkembangan nanti kita akan lakukan langkah-langkah tegas, dan saat ini yang bersangkutan telah kita titipkan di Lapas Kelas II B Way Kanan" demikian Kasi pidsus menjelaskan.







