Jakarta, Harian Umum - Partai Gerindra menolak rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi atau Densus Tipikor oleh Kepolisian RI. Gerindra menilai Tipikor berpotensi melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jangan ada lembaga lain yang melakukan duplikasi terhadap kerja KPK. Tumpang tindih ini nanti ada lembaga yang dilemahkan," ujar Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani, Minggu (22/10/2017).
Muzani mengatakan bahwa salah satu tugas Polri adalah melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Namun, Polri tidak.
Undang-undang telah mengamanatkan KPK sebagai lembaga khusus yang menangani kasus korupsi.
Meski demikian, tidak ada aturan yang membatasi Polri untuk tetap melakukan penindakan hukum terhadap perkara korupsi.
Wacana pembentukan Densus Antikorupsi mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi Dewan Perwakilan Rakyat dengan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian pada Selasa, 23 Mei lalu.
Polri berencana merekrut 3.560 anggotanya untuk mengisi detasemen yang ditargetkan akan mulai bekerja pada 2018 tersebut. Tito pun mengajukan anggaran Rp 2,64 triliun, yang akan menjadi tambahan rencana Anggaran Polri tahun 2018.
Densus Antikorupsi juga akan dibentuk mirip seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satunya dengan menempatkan penyidik dan jaksa penuntut di bawah satu atap guna mempermudah koordinasi keduanya.







