Jakarta, Harian Umum- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Kamis (24/1/2019), dibebaskan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, karena telah menjalani seluruh masa hukuman.
Pada 9 Mei 2017 PN Jakarta Utara memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara, karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.
Namun selama menjalani masa hukuman di Rutan Mako Brimob, Ahok mendapat remisi 3 bulan 15 hari.
"Sudah keluar kurang lebih pukul 07.30 WIB," kata salah anggota satu Tim BTP, Ima Mahdia, kepada wartawan.
Ia mengakui, tak banyak orang yang menjemput Ahok, namun putra sulung Ahok, Nicholas Sean, ada bersama Tim BTP yang menjemput Ahok.
"Dari Mako Brimob langsung menuju kediaman," imbuh Ima.
Ahok terjerat kasus penistaan agama karena saat berpidato di hadapan warga Kepulauan Seribu, saat Ahok melakukan kunjngan kerja ke wilayah itu dan masih menjabat sebagai gubernur Jakarta, menyebut kalimat "dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51".
Ahok mengatakan begitu karena ia menjadi Cagub petahana pada Pilkada Jakarta 2017, dan surat itu melarang umat Islam memilih pemimpin non muslim.
Kasus Ahok ini sempat mencuri perhatian dunia, karena lambannya polisi menangani kasus Ahok, juga adanya kecenderungan pemerintah berpihak ke Ahok, membuat umat Islam turun ke jalan untuk melakukan Aksi Bela Islam (ABI) hingga berkali-kali, dan yang paling fenomenal karena diikuti sekitar 7 juta umat Islam dari berbagai daerah adalah yang dilakukan pada 2 Desember 2016 yang kemudian dikenal dengan sebutan Aksi 212.
Aksi-aksi inilah yang akhirnya membuat Ahok dijadikan tersangka oleh polisi, kemudian diadili dan dipenjara. (rhm)







