Jakarta, Harian Umum - Empat terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Jumat (7/3/2026), divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Keempatnya adalah Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar.
"Menyatakan, terdakwa I Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa III Syahdan Husein dan terdakwa IV Khariq Anhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua, dakwaan ketiga, dan dakwaan keempat," ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar tidak terbukti melakukan penghasutan yang berujung kericuhan dalam demonstrasi Agustus 2025.
"Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," sambung Harika.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan keempat terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan.
Hakim juga meminta agar hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya, dipulihkan
Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pekan lalu.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Delpedro dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.
JPU menjerat keempat terdakwa melanggar Pasal 246 juncto Pasal 20 C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Seperti diketahui, demo Agustus 2025 berawal dari demo menuntut DPR dibubarkan pada tanggal 25 Agustus 2025, dan sempat ricuh, karena mahasiswa menjebol pagar gedung DPR dalam upaya menduduki gedung parlemen tersebut. Namun, ketatnya pengawalan aparat terhadap gedung di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, itu membuat mahasiswa yang didukung masyarakat, buruh dan pengemudi online, dapat dipukul mundur.
Demo berlanjut pada tanggal 28 Agustus 2025, dimana seorang ojek online tewas dilindas kendaraan taktis Barracuda Brimob. Dari sinilah pangkal demo rusuh yang berlangsung hingga 31 Agustus 2025 yang melebar ke sejumlah daerah.
Keempat terdakwa dipidanakan karena menurut polisi, mereka punya andil dalam memprovokasi massa untuk mengikuti demo tersebut melalui unggahan di media sosial.
Meskipun, dalam podcast dengan Madilog, pengamat Intelijen Sri Rajasa Chandra menyebut dugaan kalau tersangka korupsi tata kelola minyak di Pertamina yang sedang buron, yakni M Riza Chalid, merupakan penyandang dana demo itu.
Bahkan saat itu ada isu bahwa demo digelar untuk menjatuhkan Prabowo dari kursi kepresidenan agar dapat digantikan oleh Wapres Gibran Rakabuming Raka. (man)


