Jakarta, Harian Umum - Dua korban pengembang Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2), Rabu (19/3/2025), mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Keduanya adalah Charlie Chandra yang tanah ayahnya seluas 8, 71 hektar di Desa Lemo, Kabupaten Tangerang, Banten dikuasai PIK-2 melalui PT Mandiri Bangun Makmur; dan H. Fuad Efendi Zarkasi, warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, yang tanahnya seluas 200 hektar dikuasai PIK-2 melalui PT Kukuh Mandiri Lestari
Keduanya melapor dengan didampingi tim pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah.
Laporan H. Fuad diwakilkan salah satu anak perempuannya, yakni dr.Debby Wulandari.
Mereka tiba di LPSK, Jakarta Timur, sekitar pukul 13:00 WIB.
"Kedatangan kami ke LPSK ini dalam rangka meminta perlindungan untuk Bapak Charlie Chandra dan Bapak Haji Fuad Efendi berikut istri," ujar Gufroni, pengacara Charlie dan H Fuad dari LBHAP PP Muhammadiyah.
Ia menjelaskan, permintaan perlindungan ini dilakukan karena adanya upaya-upaya kriminalisasi terhadap Charlie dan H Fuad, dan pihaknya juga melihat masih ada potensi upaya-upaya kriminalisasi itu untuk dilanjutkan, karena telah ada intimidasi dan teror terhadap keluarganya.
Teror dan Intimidasi tersebut, jelas Gufroni, dilakukan oleh oknum polisi, pengacara PIK-2 dan pihak-pihak lain, sehingga baik Charlie maupun H Fuad merasa diperlakukan seperti teroris karena dulu dijadikan tersangka, dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Bahkan untuk Pak Charlie, dulu lembaran DPO-nya disebar-sebarkan, dan ditempel juga di dekat sekolah putrinya," jelas Gufroni.
Menurut dia, apa yang dialami Charlie dan H Fuad tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia, karena mereka juga pernah menjalani masa penahanan, di mana H Fuad ditahan di Polres Tangerang, dan Charlie di Polda Banten, dan keduanya dilepas dari tahanan setelah menendatangu perjanjian dengan perusahaan-perusahaan yang menjebloskannya ke tahanan
Kasus Charlie di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) Polda Banten setelah Charlie membuat perjanjian dengan PT Mandiri Bangun Makmur yang isinya antara lain bahwa Charlie tidak akan melakukan upaya hukum atas tanah ayahnya yang kini dikuasai PT Mandiri Bangun Makmur untuk PIK-2.
Sementara kasus H Fuad di-SP3 oleh Polres Tangerang setelah tokoh Tangerang yang masih keturunan Prabu Siliwangi itu menandatangi perjanjian menjual tanahnya yang seluas 200 hektar kepada Agung Sedayu Group sebagai pemilik proyek PIK-2.
Terkait permintaan perlindungan ini, dr Debby mengatakan, dirinya berharap ayahnya dapat terlindungi, mendapatkan lagi tanahnya, dan tidak lagi mengalami intimidasi dan kriminalisasi seperti ketika belum mau menjual tanahnya kepada Agung Sedayu.
"Saya berharap dengan datangnya saya ke LPSK, saya, terutama papa saya, Haji Fuad Efendi, dapat terlindungi dari upaya-upaya kriminalisasi dan intimidasi yang sudah bapak saya dapati kemarin. Pokoknya, saya berharap papa saya bisa mendapatkan haknya kembali dan tidak lagi mengalami kriminalisasi dan intimidasi dari Agung Sedayu Group," katanya.
Sementara Charlie berharap negara dapat hadir di Banten, dan membela rakyatnya yang menjadi korban PIK-2.
"Sebenarnya kami mau keadilan, dan kami berharap juga negara bisa hadir di PIK-2 itu, di Banten. Di wilayah sana itu sangat terasa sekali bahwa negara tidak hadir untuk membela rakyatnya. Untungnya ada TNI yang datang untuk membantu dalam masalah pagar laut. Itu saya sangat bersyukur dan saya harap apabila ada instansi negara yang berani untuk menghadapi kezaliman ini, saya yakin rakyat Banten akan sangat bahagia. Jadi, saya hanya harap ada instansi negara yang turun dan membantu kami semua," katanya.
Atas permohonan Charlie dan Haji Fuad, pihak LPSK menyatakan akan mengkaji dan kemudian dibawa ke tingkat pimpinan untuk diputuskan apakah Charlie dan Haji Fuad layak mendapat perlindungan atau sebaliknya. (rhm)


