Jakarta, Harian Umum - Mengutip CNN Money, Senin (11/12/2017), Uni Eropa menerbitkan daftar hitam berisi 17 negara yang dinyatakan sebagai surga pajak (tax havens). Pihak Uni Eropa menyebut negara-negara tersebut tidak kooperatif terkait urusan perpajakan, karena disebut tidak membagikan informasi keuangan penting dengan Uni Eropa.
Negara-negara tersebut akan dikenai penalti terkait kebijakan luar negeri, hubungan ekonomi, dan kerja sama pembangunan. Penalti yang akan dijatuhkan dapat termasuk di antaranya adalah kewajiban dokumen khusus dan penilaian pajak. Negara-negara Uni Eropa juga diminta melakukan audit dan memonitor transaksi dengan negara-negara yang dimaksud.
Uni Eropa berusaha keras melawan penghindaran pajak dalam beberapa tahun terakhir. Tahun lalu, Uni Eropa mengajukan aturan baru yang mendorong perusahaan-perusahaan multinasional yang beroperasi di kawasan itu untuk membeberkan rincian mengenai operasi mereka di surga-surga pajak.
Inilah daftar 17 negara sebagai surga pajak oleh Uni Eropa.
1. Panama
2. Guam
3. Samoa Amerika
4. Bahrain
5. Barbados
6. Tunisia
7. Grenada
8. Korea Selatan
9. Makau
10. Namibia
11. Kepulauan Marshall
12. Mongolia
13. Palau
14. Uni Emirat Arab
15. Saint Lucia
16. Samoa
17. Trinidad dan Tobago
(tqn)