Jakarta, Harian Umum- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Selasa (9/1/2018), memeriksa Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta, Benni Agus Candra.
Pejabat eselon II itu dipemeriksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"(Benni diperiksa) untuk menggali berkaitan peraturan-peraturan reklamasi (dan) hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan pulau reklamasi tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya
Diakui, sejauh ini pihaknya baru meminta keterangan dari para pejabat di lingkungan Pemprov DKI, belum dari pihak pengembang.
"Proyek reklamasi ini kan dibangun dari 1995. Keputusannya itu, dari 1995 sampai sekarang ada beberapa aturan-aturan yang muncul berkaitan dengan itu," jelas dia.
Selain Benni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta, Edy Junaedi juga akan diperiksa pada Kamis (11/1/2018) besok.
Polisi menduga ada KKN dalam penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D di Pantura Jakarta yang dibuat dengan cara reklamasi. Dugaan muncul karena NJOP kedua pulau itu sangat rendah dibanding biaya pembuatan pulau-pulau itu, yakni hanya Rp3,1 juta/m2.
Ada dugaan kalau penetapan NJOP yang dilakukan berdasarkan penilaian independen oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) itu melenceng dari ketentuan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda DKI Jakarta No 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. (man)