ANEH SESUNGGUHNYA, perkara gugatan terhadap ijazah Presiden Jokowi "selesai" di putusan sela kerena PN Jakpus menyatakan tidak berwenang mengadili.
Oleh: M Rizal Fadillah
Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Meski tidak menyebut nama, rasanya penonton konser Iwan Fals faham yang dimaksud penyanyi legendaris itu, seperti juga sindiran soal asam folat dan asam sulfat, serta bapak tukang baso anaknya juga tukang baso.
"Yang ijazahnya beli!" seru Iwan.
Kebetulan, soal ijazah Presiden Jokowi hingga saat itu, bulan Oktober 2022, ramai dibicarakan. Ijazah asli Jokowi hingga kini memang "kagak nongol-nongol".
Iwan Fals juga mengaitkan dengan pengadilan ijazah palsu yang katanya sudah dicabut. Mungkin itu gugatan pertama yang tak berlanjut akibat sang Penggugat, Bambang Tri, ditahan. Gugatan perbuatan melawan hukum Jokowi akibat ijazah tersebut masuk kembali ke Pengadilan Jakarta Pusat. Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pimpinan Eggy Sudjana mengajukan kembali dengan menggugat Jokowi, UGM, KPU dan lainnya.
Pengadilan ternyata bukan ruang keadilan, tetapi ruang kepentingan. Berhadapan dengan kekuasaan, khususnya penguasa, bukan hal yang mudah. Negara hukum hanya slogan, konstitusi dikhianati, serta kesamaan di depan hukum menjadi fiksi. Soal ijazah Jokowi yang ingin dibuktikan kebenaran dan keasliannya, justru diproteksi dan "dilegalisasi". Pengadilan berfungsi sebagai pengalihan.
Perkara nomor 610 di PN Jakarta Pusat yang mempersoalkan ijazah Presiden Jokowi, "selesai" di putusan sela kerena PN Jakpus menyatakan tidak berwenang mengadili. Aneh sesungguhnya, tapi begitulah hukum di rezim Jokowi. Putusan itupun sama sekali tidak dibacakan di depan umum, sehingga para penggugat mencari sendiri informasinya di PN. Dengan alasan e-court, PN Jakpus telah mengacak-acak hukum acara. Bagai hukum rimba.
Niat baik para penggugat untuk memberi ruang hukum bagi Jokowi untuk mengklarifikasi dan membuktikan kepemilikan dan atau keaslian ijazahnya, khususnya ijazah di tingkat sarjana di depan hukum bukan saja tidak digunakan, tetapi juga diperalat bahkan diinjak-injak. Dihentikan cukup dengan diktum pengadilan tidak berwenang mengadili. Aneh, ini hukum perdata yang diyakini tidak ada pelanggaran kompetensi absolut. Presiden Jokowi berkedudukan di Jakarta Pusat, Penggugat adalah rakyat yang berkepentingan.
Cuitan twitter pribadi Iwan Fals menyindir dengan kalimat :
"Apalagi nih, heboh ijazah palsu Presiden, maksudnya gimana, Presiden ijazahnya palsu gitu, masa sih". Iya bener juga masa sih, ironi jika Presiden Republik Indonesia tidak jelas ijazahnya. Masa sih jadi tukang palsu dan tipu ?
Benar juga jika Iwan bernyanyi dengan melabrak; "Bongkar!"
Salah satu bait liriknya :
"Penindasan serta kesewenang-wenangan
Banyak lagi t'ramat banyak untuk disebutkan
Hoi ! hentikan hentikan jangan diteruskan
Kami muak dengan ketidakpastian
Dan keserakahan
Oh oh ya oh ya oh ya, bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya, bongkar"
Nah, yang sarjana dodol ada nggak disini? Bongkar!
Bandung, 7 Mei 2024






