JAKARTA, HARIAN UMUM - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Syarif mengatakan setelah pelantikan pimpinan definitif yang baru, ada agenda lain yakni pengesahan tata tertib (tatib) pembentukan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
"Setelah itu, kita akan segera mengesahkan Tatib DPRD DKI periode 2019-2024. Lalu membentuk AKD yang acuannya adalah tatib tersebut," kata Syarif.
Diketahui, proses penyusunan AKD periode 2019-2024 mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Aturan hukum itu dijadikan acuan untuk menyusun AKD DPRD DKI berupa lima komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan, dan Badan Legislasi Daerah (Balegda)
"Pengesahan itu melalui musyawarah mufakat secara proporsional. Setiap fraksi dapat secara proporsional. Lobi-lobi informal (antar fraksi) sudah berjalan. Setelah itu bahas anggaran DKI," tandas Syarif. (Zat)