Jakarta, Harian Umum - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerapkan Kebijakan Penerapan Perluasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap yang ditandai dengan berakhirnya masa uji coba pada hari ini, Jumat, 6 September 2019, dan masa sosialisasi pada Minggu, 8 September 2019. Hal ini disampaikan dalam jumpa pers oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Taman Budaya Dukuh Atas 2, Jakarta Selatan, Jumat sore (6/9).
Sebelumnya, Kepala Dinas Pehubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Lupito menjelaskan bagaimana uji coba Ganjil Genap telah berhasil dalam mengatasi permasalahan mulai dari kemacetan hingga perbaikan kualitas udara di Jakarta. “Dari hasil pelaksanaan uji coba pelaksanaan kebijakan ganjil genap yang dilaksanakan pada tanggal 12-6 September 2019 hingga hari ini didapatkan terjadi peningkatan kinerja lalu lintas yang signifikan,” ucap Syafrin dalam jumpa pers.
Peningkatan itu antara lain kecepatan rata-rata ruas jalan yang dikenakan uji coba Ganjil Genap terjadi peningkatan kecepatan, semula 25,56 km/jam menjadi 28,03 km/jam, atau meningkat sebesar 9,25%. Kemudian terjadi penurunan waktu tempuh rata-rata perjalanan dari 16 menit 92 detik menjadi 14 menit 91 detik. Selanjutnya volume lalu lintas juga mengalami penurunan sebesar 25,24%. Sementara jumlah penumpang Transjakarta yang melayani koridor penerapan Ganjil Genap mengalami peningkatan sebesar 5,05%.
“Tak kalah penting kualitas udara dari dua pos pemantauan udara yang dimiliki dinas Lingkungan Hidup terjadi peningkatan khususnya pada indikator partikuler meter(pm), artinya perluasan ganjil genap ini untuk indikator pm 2,5 memasuki ambang batas ambience kualitas udara jakarta dalam posisi baik karena semua berada *di bawah 65 mg unit*,” tegas Syafrin.
Kebijakan Perluasan Ganjil Genap yang bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mengurangi polusi udara melalui penggunaan angkutan umum dalam mobilitas dan aktivitas sehari-hari ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Kebijakan ini juga didukung dengan kebijakan-kebijakan transportasi lain, diantaranya:
1. Integrasi Layanan Angkutan Umum melalui Program JakLingko;
2. Pengendalian parker melalui penerapan zona parker tarif tinggi;
3. Peningkatan coverage area layanan angkutan umum BRT dan angkutan umum lainnya.
Pelaksanaan kebijakan ini telah beberapa kali dilaksanakan evaluasi dan kajian seiring dengan penerapan kebijakan ini pada kegiatan seperti Asian Games dan Asian Para Games Tahun 2018 sampai saat ini. Hasil evaluasi dan kajian terhadap pelaksanaan uji coba Kebijakan Ganjil Genap sampai dengan saat ini menunjukkan hasil positif. Hal ini ditunjukkan dengan adanya peningkatan kinerja lalu lintas dengan indikator kecepatan perjalanan, waktu tempuh rata-rata perjalanan, dan volume lalu lintas di koridor penerapan Ganjil Genap mengalami perbaikan. Ke depan, proses evaluasi akan terus dilakukan secara berkala per 3 (tiga) bulan sebagai pedoman dalam pengambilan kebijakan lebih lanjut.
Sementara itu Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusuf menambahkan pihaknya akan mendukung penuh implementasi perluasan kebijakan Ganjil Genap ini dengan mengerahkan petugas untuk mengawasi dan melakukan penindakan jika ada yang melanggar. “Kita sudah sosialisasi pada beberapa stakeholder dan untuk proses penindakan atau pengawasan kita laksanakan mulai tanggal 9 besok, yang kita laksanakan sesuai dengan ketentuan yang sudah ada termasuk lokasi dan waktunya. Terkait jika ada pelanggaran maka kita laksanakan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.
Penerapan kebijakan ini akan didukung dengan pelaksanaan penegakan hukum oleh jajaran Polda Metro Jaya dengan menggunakan E-TLE yang sudah ada maupun secara manual oleh petugas di lapangan. Peningkatan elektronifikasi penegakan hukum dengan E-TLE juga akan terus dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya demi peningkatan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di DKI Jakarta. Rambu-rambu lalu lintas juga telah terpasang di seluruh koridor penerapan Kebijakan Ganjil Genap sebagai petunjuk bagi masyarakat sebagai penanda di perbatasan menuju masuk koridor penerapan Ganjil Genap sejak masa sosialisasi dan uji coba dilaksanakan.
Dengan demikian terdapat 25 ruas jalan yang akan dikenakan Sistem Ganjil Genap sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. Waktu pemberlakuan pada Senin – Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB, tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. 25 ruas jalan yang telah dilakukan sosialisasi dan uji coba adalah:
1. Jl. PintuBesar Selatan;
2. Jl. Gajah Mada;
3. Jl. HayamWuruk;
4. Jl. Majapahit;
5. Jl. Medan Merdeka Barat;
6. Jl. M.H. Thamrin;
7. Jl. Jenderal Sudirman;
8. Jl. Sisingamangaraja;
9. Jl. PanglimaPolim;
10. Jl. Fatmawati (mulaidari Sp. Jl. Ketimun 1 s.d Sp. Jl. TB Simatupang);
11. Jl. Suryopranoto;
12. Jl. Balikpapan;
13. Jl. Kyai Caringin;
14. Jl. Tomang Raya;
15. Jl. Jenderal S. Parman (mulai dari Sp. Jl. Tomang Raya s.d Sp. Jl. KS.Tubun);
16. Jl. Gatot Subroto;
17. Jl. M.T. Haryono;
18. Jl. H.R. Rasuna Said;
19. Jl. D.I. Panjaitan;
20. Jl. Jenderal A. Yani (mulaidari Sp. Jl. Perintis Kemerdekaan s.d Sp. Jl. Bekasi Timur Raya);
21. Jl. Pramuka;
22. Jl. Salemba Raya Sisi Barat dan Sisi Timur (mulai dari Sp. Jl. Diponegoros.d Sp. Jl. Pramuka);
23. Jl. Kramat Raya;
24. Jl. St. Senen;
25. Jl. GunungSahari.
Terkait mobilisasi masyarakat menuju rumah sakit dapat menyesuaikan waktu penerapan ganjil genap. Dalam kondisi darurat dapat menghubungi Layanan Panggilan Darurat Jakarta Siaga 112 atau berkoordinasi dengan petugas Kepolisian yang sedang bertugas di lapangan untuk kemudian diberikan pengawalan/ sesuai asas diskresi Petugas POLRI. Untuk masukan dari taksi online Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpegang pada diskresi dari Kepolisian untuk menentukan bagaimana mekanisme penandaan terhadap Angkutan Sewa Khusus. Terhadap angkutan barang yang masih menggunakan plat hitam, didorong agar dapat mengubah menjadi plat kuning bergabung dengan KABAPIN dengan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.