Jakarta, Harian Umum- Para pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang biasa disebut Ahoker, dinilai telah melakukan tindakan yang tidak intelek dan cenderung blunder.
Pasalnya, mereka mengirimkan sebuah karangan bunga ke DPRD DKI Jakarta, namun dilakukan secara diam-diam dan dengan kalimat yang dinilai tidak cerdas.
"Baru tahu ada karangan bunga tadi pagi, sekitar jam 06:00 WIB. Semalam belum ada," ujar seorang pekerja outsourcing di lingkungan DPRD DKI, Jumat (24/11/2017).
Ia menambahkan, saat ditemukan, karangan bunga yang hanya semata wayang tersebut berada di teras depan dekat jendela, dan sempat ambruk karena hembusan angin.
Kemudian, karena jatuhnya karangan bunga itu membuat teras menjadi kotor oleh serpihan bunga yang lepas dari rangkaiannya, karangan bunga itu dipindah ke dekat kolam yang berada di depan gedung lama DPRD.
"Agar gak jatuh lagi, karangan bunga itu diikat di tiang," imbuh pegawai outsourcing tersebut.
Sedikitnya ada 26 nama yang tertera pada karangan bunga berukuran besar tersebut. Inilah kalimat yang tertera di situ: "DPRD DKI, PDIP, PPP, DEMOKRAT, HANURA, GOLKAR, PKB, NASDEM TOLAK PEMBOROSAN APBD DKI 2018, TOLAK KENAIKAN PAJAK DAN RETRIBUSI, LAWAN KORUPSI, BELA PANCASILA, ADIJAYA NUSANTARA".
Pengamat kebijakan publik Amir Hamzah menilai, cara Ahokers mengirimkan karangan bunga dengan cara diam-diam seperti itu, dan dengan bunyi kalimat yang seperti itu merupakan cara-cara yang tidak rasional.
"Kalau mau terkesan intelek, rasional dan apa yang disampaikan itu mau dianggap benar, datang saja ke DPRD dan sampaikan langsung kepada anggota atau pimpinan Dewan," katanya.
Ia menganggap kalau apa yang dilakukan Ahokers itu seperti pepatah "telunjuk lurus, kelingking berkait" yang artinya menunjuk orang berbuat sesuatu, tapi sebenarnya pelakunya adalah dirinya sendiri.
"Apa mereka lupa kalau yang sekarang ditahan karena kasus pengadaan UPS berasal dari Fraksi Hanura, dan anggaran rehab kolam ikan DPRD sebesar Rp620 juta dalam RAPBD 2018 yang baru-baru ini diributkan media konon kabarnya diusulkan oleh ketua DPRD yang dari Fraksi PDIP?" tanyanya.
Amir menilai para pendukung Ahok itu terlalu lebay dalam menyampaikan aspirasi, dan ia juga menilai kalau para Ahokers itu agaknya tak paham masalah, karena yang berwenang menaikkan besaran persentase pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, bukan Pemprov DKI.
"Dulu ketika Jokowi-Ahok menaikkan NJOP (nilai jual objek pajak) hingga ratusan persen, sehingga biaya PBB (pajak bumi bangunan) naik berkali-kali lipat, mereka mendukung penuh. Padahal kenaikan itu diprotes sebagian besar warga, sehingga bahkan ada yang mogok bayar PBB," katanya.
Terpisah, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) M Rico Sinaga menilai, agaknya ada kesalahan dari Ahokers dalam memahami maksud Gubernur Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Uno, terkait statemen mereka untuk menaikkan pajak.
Sebab, kata dia, tak ada rencana Anies-Sandi menaikkan persentase tarif pajak, melainkan menaikkan pendapatan dari sektor pajak dengan cara menekan kebocoran-kebocoran yang selama ini terjadi, yang membuat pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini, terutama dari sektor hiburan, tidak mencapai target.
"Para pendukung Ahok ini agaknya harus mencari data dulu sebelum action, karena tuduhan akan menaikkan pajak ini bisa jadi fitnah buat Anies-Sandi," pungkasnya.
Dikutip dari situs pajak.go.id, sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/ PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah:
a. perumusan kebijakan di bidang perpajakan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan; dan
e. pelaksanaan administrasi DJP.
(rhm)







