JAKARTA, HARIAN UMUM – DPRD DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19 yang terdiri dari 11 Bab dan 35 Pasal di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta pada Senin (19/10/2020).
Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi yang didampingi dua wakilnya, Suhaimi dan Mohamad Taufik.
Sementara dari pihak Pemprov DKI Jakarta dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Setelah disahkan, Perda diserahkan secara resmi kepada Pemprov DKI Jakarta yang diwakili oleh Ariza selaku pimpinan eksekutif yang hadir.
Usai pembahasan rampung dan menjadi perda, pelaksanaan regulasi ini akan dimulai.
"Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut menjadi peraturan daerah maka Raperda yang dimaksud akan diserahkan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, mengatakan, Raperda tersebut bisa dijadikan sebagai bahan edukasi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berperilaku pola hidup bersih dan sehat sebagai pengendalian wabah COVID-19 di wilayah DKI Jakarta.
"Sehingga mata rantainya putus, nah itulah tujuan akhir dari Raperda ini. Bagaimana supaya perilaku itu berubah? Di samping sosialisasi terus menerus, muncul kesadaran. Ada juga sesuatu yang ditakuti, yakni sanksi bagi oknum yang menarik jenazah secara paksa serta bagi yang menolak dilakukan pengobatan ataupun vaksinasi. Harapan kita supaya tumbuh imunitasnya, maka pemerintah punya kewajiban untuk melakukan vaksinasi kepada warga," tandas Pantas. (Zat)







