Jakarta, Harian Umum - Tim Hukum Nasional Paslon 01 Anies-Muhaimin (THN AMIN) dan Tim Hukum 03 Ganjar-Mahfud memprotes lima dari delapan ahli yang dihadirkan pihak terkait dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024), yakni Paslon 02 Prabowo-Gibran.
Ahli yang ditolak THN AMIN adalah pakar hukum tatanegara Margarito Kamis, pendiri Cyrus Network Hasan Nasbi. dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.
Sedang ahli 02 yang ditolak Tim Hukum Ganjar-Mahfud adalah Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun; dan Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari.
Selain Hiariej yang ditolak karena.merupakan tersangka kasus penyuapan di KPK, empat lainnyanditolak karena diketahui merupakan pendukung Paslon 02, sehingga independensinya diragukan.
"Kami juga menyampaikan catatan terhadap dua orang sekaligus, kepada Margarito dan Hasan Nasbi, karena yang saya tahu beliau berdua sering tampil di TV mewakili 02, bahkan pada acara terakhir saya dengan Margarito Kamis, mengatakan bagian dari pendukung Prabowo,” kata Refly Harun, tim hukum Anies Baswedan, saat mengajukan protes.
"Kami mendengar salah satu ahli yang dihadirkan ini adalah Prof. Andi Muhammad Asrun, Saudara ahli ini begitu kita mulai mempersiapkan segala hal terkait dengan permohonan ke MK ini, beliau masih sebagai Direktur Sengketa Pilpres untuk 03. Yang kami khawatir, kehadiran beliau sebagai ahli akan terjadi konflik kepentingan, sehingga saya secara pribadi saya keberatan dengan kehadiran Muhammad Andi,” kata Maqdir Ismail, salah satu anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud saat mengajukan keberatan.
Asrun mengaku sudah mengundurkan diri dari tim Ganjar-Mahfud, tetapi Maqdir tetap mempermasalahkan karena Asrun terlibat dalam persiapan awal gugatan mereka ke MK.
Terkait Qodari, Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengatakan bahwa seorang ahli harus independen dan tidak bias.
"Tapi kami melihat Saudara Qodari itu terlibat dalam beberapa kegiatan gerakan satu putaran dan juga menyuarakan jabatan Jokowi 3 periode, ini mengganggu independensi yang bersangkutan,” kata Todung Mulya Lubis, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud.
Menanggapi keberatan itu, Ketua MK Soeharto mengatakan, keberatan menjadi catatan majelis hakim.
“Nanti keberatan Bapak dicatat, nanti keterangan yang disampaikan itu yang sebenarnya kami nilai, oleh Mahkamah, tapi keberatan, kami pertimbangkan,” katanya.
Namun, keputusan Suhartoyo itu membuat Bambang Widjojanto, anggota THN AMIN, walk saat Hiariej akan memberikan keterangan.
'Karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Hiariej akan memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya, sebagai konsistensi dari sikap saya," katanya. (man)


