JAKARTA, HARIAN UMUM - Pembahasan tata tertib (tatib) DPRD DKI telah rampung. Tim perumus sudah menyelesaikan tugasnya dengan hasil sedikitnya ada 185 pasal dari 19 bab dalam draft tatib.
"Alhamdulilah sudah tuntas pembahasan yang membuka ruang perdebatan sudah cukup. Aspirasi semua kelompok partai sudah diakomodir. Tinggal berikutnya penyelerasan redaksional dan pengaturan jadwal berikutnya," ucap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sementara Syarif, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jum'at (13/9/2019).
Setelah itu, sebelum dievaluasi oleh Kemendagri, tatin tersebut masih akan diperiksa dan dirapikan secara internal DPRD.
"Kami ingin rabu sudah bisa ketemu (Kemendagri). Jadi Rabu atau Kamis kita sudah bisa ketok palu. Senin Selasa penyelerasan hasil tadi kan ada redaksional yang perlu disahkan," kata dia.
Selanjutnya, tatib tersebut akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi pada Rabu (18/9/2019).
Nantinya, Kemendagri masih bisa mencoret pasal dalam. Tatib tersebut. Hasil evaluasi tersebut yang nantinya akan menjadi tatib resmi.
Ada pun beberapa poin penting dalam tatib tersebut adalah permintaan tenaga ahli bagi masing-masing anggota DPRD, pembentukan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), hingga usulan agar pemilihan wali kota, bupati, delegasi luar negeri, dan direksi BUMD oleh gubernur wajib dilaporkan ke DPRD.
Untuk jadwal paripurna sendiri ditargetkan akan dilakukan pada 27 September 2019 bersama dengan penetapan pimpinan definitif DPRD DKI Jakarta. (Zat)







