JAKARTA, HARIAN UMUM - Pemprov DKI Jakarta menugaskan aparatur sipil negara (ASN) berusia di bawah 50 tahun untuk memantau aktivitas masyarakat di pasar.
Aturan itu dimulai sejak tanggal 6 Juli 2020 hingga berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Perintah tersebut termaktub dalam Surat Tugas Nomor 054/881 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pada 1 Juli 2020.
"Mengerahkan pegawai aparatur sipil negara yang berada di bawah koordinasinya yang berusia di bawah 50 tahun dalam kondisi sehat untuk melaksanakan pemantauan kegiatan pengawasan dan penindakan aktivitas masyarakat selama masa PSBB pada masa transisi," kata Saefullah, Minggu (5/7/2020).
ASN dalam kondisi sehat tersebut adalah mereka yang tidak memiy faktor komorbiditas atau penyakit penyerta. Misalnya penyakit jantung, diabetes, asma dan penyakit penyerta lainnya serta tidak dalam kondisi hamil.
Hasil pantauan aktivitas di pasar tersebut, Sekda menambahkan, harus dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Sekda DKI.
"Presensi yang melaksanakan kegiatan pemantauan kegiatan pengawasan dan penindakan akitivitas masyarakat, diinput dengan keterangan Dinas Luar Penuh dalam sistem e-Absensi," ujar Saefullah. (Zat)