JAKARTA, HARIAN UMUM - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik mendatangi Cempaka Mas bersama jajaran Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Badan Pengelola Aset Daerah dan lainnya.
Kedatangan pimpinan DPRD DKI Jakarta tersebut untuk menagih kewajiban pengembang yang masih menunggak. Salah satunya yaitu PT Duta Pertiwi selaku pengelola ITC Cempaka Mas.
"Apa yang dilakukan saat ini adalah dalam rangka menindak lanjuti temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Ada kewajiban PT Duta Pertiwi sesuai BPK adalah Rp 60,6 miliar. Pertanyaan sederhana, kenapa tidak diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta," kata Taufik di kawasan ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Senin (29/7).
Taufik menerangkan, bentuk kewajiban pengembang tersebut adalah fasos fasum yang belum diserahkan. Karena itu Pemprov DKI harus menindaklanjuti temuan BPK itu.
"Karena di Jakarta ada Rp 400 triliun kewajiban pengembang yang belum diserahkan. Bentuknya fasos fasum yang hingga kini tidak diserahkan oleh pengembang. Bila kewajiban itu sekarang digunakan untuk komersial, misalkan untuk parkir, kita akan hitung dan harus dikembalikan ke Pemprov," ujar Taufik.
Sekretaris Kota Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Iqbal Akbaruddin mengakui, PT Duta Pertiwi belum menyerahkan kewajibannya hingga saat ini.
Menurutnya, sesuai SIPPT 1736/-1.711.5 tertanggal 1 Juni 1994 itu, PT Duta Pertiwi berhak mengelola lahan seluas 144 ribu meter persegi.
"Dengan ketentuan luas itu, ada beberapa kewajiban pengembang yang harus diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta. Luasnya mencapai 48 ribu meter persegi. Termasuk luas untuk rencana jalan. Tapi sampai saat ini belum juga diserahkan," kata Iqbal.
Sesuai temuan BPK, ungkapnya, PT Duta Pertiwi memiliki kewajiban menyerahkan fasos fasum berupa jalan, saluran dan penambahan hijau taman.
Pihak pengelola ITC Cempaka Mas yang mewakili PT Duta Pertiwi, Christine mengklaim telah membangun beberapa fasos fasum yang merupakan kewajibannya seperti pembangun jalan, saluran air hingga penambahan ruang hijau.
"Kami telah membangun jalan baru yang menghubungkan Jalan Letjen Suprapto dengan Jalan Sunter dengan panjang 315. Ini kami sedang melakukan serahterima. Ini ada hambatan kecil di instansi terkait," kata Christine.
Sesuai SIPPT 1736 tanggal 1 Juni 1994 tentang surat izin penunjukan penggunaan tanah, PT Duta Pertiwi berhak mengelola tanah seluas 95.532 meter persegi.
Christine mengakui hingga saat ini mengalami kendala. Sebab PT Duta Pertiwi harus membuat peta bidang terlebih dahulu sebelum menyerahkan kewajiban itu ke Pemprov DKI Jakarta. Hal ini sesuai aturan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Ada permintaan pengukuran dan pembuatan peta bidang oleh BPN. Saat ke BPN, diminta pengukuran dan patok tanah ke PTSP. Kami telah melakukan proses dari 2015. Sejak 2015, kesulitannya, para pihak mulai BPN, PTSP, sinkronisasi mereka tidak begitu tegas. Per hari ini, apabila PTSP bisa mengeluarkan surat resmi hasil pengukurannya, kami akan segera memberikan ke BPN. Setelah itu, BPN akan membuat peta bidang. Jika peta bidang sudah ada, akan segera kami serahkan ke BPKAD," tutup Christine. (Zat







