Jakarta, Harian Umum - Di kritik oleh Menteri Maritim Luhut Binsar Panjaitan dan Wakil Presiden Jusuf Kallla karena sering menenggelamkan kapal pencurian ikan negara lain. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan penenggelaman yang dilakukan oleh aparatnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merupakan perintah tegas Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
“Pak Jokowi memerintahkan dengan ketegasannya untuk kita bisa mengeksekusi,” ujar Susi dalam video resmi KKP, Selasa, 9 Januari 2018.
Dalam vidionya Susi Pudjiastuti di channel KKP News, YouTube berdurasi 5 menit 14 detik tersebut menjelaskan bahwa ide penenggelaman kapal yang dilakukan KKP bukan merupakan idenya sebagai Menteri KKP.
“Jadi itu bukan ide atau hobi Susi Pudjiastuti,” katanya.
Susi menambahkan penenggelaman kapal pencurian ikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan. Undang-undang ini bertujuan agar pencurian ikan yang begitu masif di Indonesia bisa selesai. Hampir 90 persen penenggelaman merupakan putusan dari pengadilan yang mengharuskan kapal tersebut dimusnahkan. Hal itu, karena kapal selain bukti kejahatan, termasuk pula pelaku kejahatan.
“Karena kapal-kapal ini mempunyai kewarganegaraan, sama seperti kita,” ucapnya.
Menurut Susi, selama ini UU Nomor 45 Tahun 2009 sangatlah efektif untuk menyelesaikan persoalan ilegal fishing yang masif.
Pemerintah Jokowi ingin menjamin sumber daya alam laut Indonesia, yaitu sektor perikanan, ditujukan untuk memakmurkan rakyat Indonesia. “Terutama ini untuk para nelayan,” tuturnya.
Sebelumnya Luhut mengatakan, untuk kapal-kapal yang melanggar dirinya akan tetap mengenakan sanksi tegas. Adapun sanksi yang dimaksud adalah dengan diberikan sanksi berupa penyitaan kapal.
Kapal-kapal yang disita itu, sebaiknya diberikan ke koperasi nelayan. Mengingat jumlah nelayan Indonesia yang belum memiliki kapal, cukup banyak. Jadi, ketimbang ditenggelamkan lebih bermanfaat diserahkan pengelolaannya kepada nelayan.
Sedangkan Wapres Jusuf Kalla mengatakan bahwa tidak ada pasal di dalam UU kapal yang mengharuskan kapal pencuri ikan harus dibakar atau ditenggelamkan. Kapal yang ditahan menurut Wapres bisa juga dilelang sehingga negara mendapatkan pemasukan.(tqn)







