Jakarta, Harian Umum- Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah mendesak DPRD DKI Jakarta agar segera merealisasikan rencana pembentukan Pansus Jual Beli Jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Pasalnya, petunjuk tentang adanya kasus itu telah masuk ke Komisi A DPRD DKI Jakarta, dan telah pula direkomendasikan oleh pimpinan Dewan untuk ditindaklanjuti.
"Pada 15 Maret 2019 lalu seorang PNS berinisial US berkirim surat kepada Wakil Ketua Komisi A Bapak William Yani yang isinya mengungkapkan tentang adanya kejanggalan pada pelantikan pejabat eselon II-IV yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan pada 25 Februari 2019," kata Amir di Gedung Dewan, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019).
Dalam surat itu, lanjut ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) tersebut, US menjelaskan kalau pelantikan itu janggal karena tidak mengacu pada Daftar Urutan Kepangkatan (DUK) dan tidak melibatkan Baperjakat (Badan Kepangkatan dan Jabatan).
"Karena tidak cermatnya kepala Badan Kepegawaian Provinsi DKI Jakarta dan jajaran di tingkat walikota administrasi Jakarta Barat, adanya lurah yang golongannya lebih rendah di bawah staf, (karena) pemilihan pejabat tersebut tidak melalui proses pelelangan, hanya berdasarkan kedekatan dan permainan jual beli jabatan yang ada di struktur pemerintahan walikota Jakarta Barat," kata US dalam surat itu seperti dikutip Amir.
US juga menjelaskan kalau pada pelantikan 25 Februari, ada camat dan lurah yang di masa lalunya diberhentikan karena bermasalah, diangkat kembali dengan membeli jabatan tersebut, sehingga mengorbankan camat dan lurah yang berkinerja baik yang bertugas di Kecamatan Tamansari, Kembangan, Palmerah, dan lain-lain.
"Di tatanan walikota Jakarta Barat memang sudah turun temurun melakukan jual beli jabatan dengan menggunakan tangan-tangan non ASN sebagai calo-calo untuk mencari orang yang akan menduduki jabatan di struktur Pemkot Jakarta Barat," tegas US.
Menurut Amir, pada 27 Maret 2019 surat US ini telah diteruskan oleh staf William Yani kepada Wakil Ketua I DPRD DKI, Komisi A dan Sekretaris Dewan, dan pada hari yang sama keluar disposisi dari Wakil Ketua I agar surat itu ditindaklanjuti.
"Pada 28 Maret keluar instruksi kepada Kasub pimpinan dan komisi, dan diteruskan kepada Kabag Persidangan DPRD DKI, agar surat US ditindaklanjuti," imbuh Amir.
Aktivis senior ini menegaskan, dengan adanya disposisi tersebut, maka Komisi A tak punya alasan untuk menunda-nunda pembentukan Pansus Jual Beli Jabatan. Apalagi karena sebelumnya, Komisi A sendiri yang mengatakan akan membentuk Pansus tersebut.
"Pansus dapat berkoordinasi dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) yang sedang menangani kasus jual beli jabatan itu. Atau bisa juga KASN diundang ke Komisi A untuk berdialog," katanya.
Amir menegaskan, kasus jual beli jabatan ini harus dapat dituntaskan agar ke depan pejabat-pejabat yang menduduki posisi-posisi strategis di DKI benar-benar orang yang kredibel, kompeten dan berpengalaman yang dihasilkan dari seleksi yang sesuai dengan tata cara yang diamanatkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, yakni sistem merit.
"Bagaimana Gubernur Anies dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN sebagaimana diamanatkan UU Nomor 28 Tahun 1999 kalau proses mutasi, rotasi, promosi dan demosi yang dilakukannya saja berindikasi KKN?" katanya.
Amir bahkan yakin jika Anies tak nampu memberantas praktik jual beli jabatan tersebut, maka visinya untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang maju dan kota dengan warga yang bahagia, hanya akan menjadi mimpi di siang bolong.
Seperti diketahui, pada 25 Februari 2019 Gubernur Anies Baswedan memutasi 1.125 pejabat eselon II-IV, dan mutasi ini menjadi sorotan karena dinilai mengandung banyak kejanggalan. Yang paling mencolok adalah pejabat yang dilantik baru tahu mereka dimutasi kemana sehari setelah pelantikan itu. Padahal umumnya, ketika pejabat dilantik, mereka sudah langsung tahu apa jabatan barunya.
Kejanggalan lain adalah tidak sedikit dari pejabat yang dimutasi mengalami penurunan jabatan dan eselon satu tingkat, meski memiliki kerja baik, dan seperti diungkap US, ada camat yang pernah distafkan karena suatu masalah, pada 25 Februari itu diangkat lagi sebagai camat.
Kejanggalan ini membuat KASN turun tangan untuk menyelidiki kebenarannya, dan Komisi A pun menyatakan akan membentuk Pansus.
"Jadi, kemarin kita rapat internal Komisi A, memutuskan untuk membentuk Pansus Rotasi Jabatan. Tapi prosedurnya itu kan nanti harus ada rapat paripurna, harus ada persetujuan dari masing-masing fraksi. Pada prinsipnya Komisi A akan membuat surat pada pimpinan Dewan untuk membuatkan Pansus," kata William Yani pada 14 Maret 2019.
Namun sampai sekarang Pansus belum terbentuk dan penyelidikan KASN pun tak terdengar lagi kabarnya.
Saat dihubungi pada 5 April 2019, Asisten Komisioner KASN, Kukuh, mengatakan kalau pihaknya belum menemukan bukti ril atas dugaan adanya kasus jual beli jabatan di Pemprov DKI. (rhm)







