Jakarta, Harian Umum - Pengumuman daftar calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi oleh KPU (komisi pemilihan umum) diapresiasi kalangan dewan DPRD DKI.
Anggota DPRD DKI Fraksi PKS Ahmad Yani mengatakan langkah KPU tersebut bisa menjadi refrensi bagi masyarakat untuk memilih wakilnya di Pemilu nanti. "Nantinya biar masyarakat sendiri yang menilai," kata Yani di Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Selain itu Yani melanjutkan, pengumuman caleg mantan korupsi tersebut tidak hanya berdampak pada caleg yang tersebut namun juga berimbas pada partai yang mengajukan. "Masyarakat bisa tahu partai mana yang mendukung pemberantasan korupsi," ucapnya.
"Yang terpenting langkah KPU tersebut sudah sesuai aturan. KPU mengumumkan nama caleg eks koruptor ke publik pasti ada alasannya," ujar Yani.
Hal senada diungkapkan anggota DPRD DKI Fraksi PPP Mujahid Jamal, dia mengatakan langkah KPU tersebut sudah tepat. Penyelenggara pemilu harus mengungkap secara transparan mengenai latar belakang caleg. "Kalau Saya pribadi setuju saja. Kan masyarakat jadi tau mana caleg yang pernah korupsi mana yang tidak pernah. Dan partai yang tidak full mendukung pemberantasan korupsi," ucap Jamal.
Jamal menghimbau agar masyarakat betul-betul memilih wakil untuk duduk di kursi legislatif dengan mempertimbangkan segala aspek. Salah satunya adalah track record caleg tersebut. "Kalau Dukung ya harus selektif dong. Kami PPP alhamdulillah tidak mencalonkan caleg mantan korupsi," tandas Caleg DPRD DKI Dapil I Jakarta Pusat itu.
KPU akhirnya mengumumkan daftar nama caleg mantan narapidana korupsi pada Rabu (30/1/2019) malam.
Dari data yang dihimpun KPU, ada 49 nama caleg eks koruptor yang terdiri dari 40 caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 9 caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dari 40 caleg DPRD yang eks napi korupsi itu, sebanyak 16 orang merupakan caleg untuk DPRD provinsi, dan 24 caleg untuk DPRD kabupaten/kota.
Tiga partai terbanyak terdapat caleg eks koruptor adalah Partai Golkar (8 caleg), Partai Gerindra (6 caleg), dan Partai Hanura (5 caleg).
Sementara itu, tidak ditemukan caleg berstatus eks koruptor di empat partai. Empat partai tersebut adalah PKB, Partai Nasdem, PPP, dan PSI. (Zat)







