Jakarta, Harian Umum – Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB), Jumhur Hidayat, mengatakan, Rocky Gerung tidak menyerang pribadi Jokowi ketika menyampaikan orasinya dalam acara buruh di Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (29/7/2023).
Menurut dia, yang dikritik pengamat politik yang juga dosen filsafat di UI itu adalah kebijakan presiden, dan orang itu bisa siapa saja yang menduduki jabatan tersebut.
“Saya kenal betul Rocky Gerung. Dia figur yang tidak pernah menyerang pribadi. Ketika dia menyampaikan pidato di acara itu, yang dia kritik adalah pikiran-pikiran dan kebijakan presiden yang dia nilai tidak sesuai dengan akal sehat, bukan pribadinya,” jelas Jumhur melalui telepon, Selasa (2/8/2023).
Koordinator AASB yang juga ketua umum DPP KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) itu membeberkan kalau pikiran dan kebijakan presiden yang selalu dikritik Rocky tersebut di antaranya soal proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Menurut Rocky, jelas Jumhur, kebijakan itu tidak masuk akal, karena di saat rakyat sedang susah, mencari pekerjaan pun sulit, presiden justru membuat proyek bernilai ratusan triyunan seperti IKN dan Kereta Cepat.
“Jadi, yang dikritik Rocky itu bukan pribadi presidennya, tetapi kebijakan dan cara berpikirnya,” tegas Jumhur.
Jumhur mengakui kalau rezim yang sekarang ini (rezim Jokowi) memang merupakan rezim yang pembuatan kebijakan-kebijakannya tidak dilandasi oleh keilmuan dan ilmu pengetahuan (non-science based policies), serta sangat terkesan seperti telah menjadi kaki tangan oligarki, sehingga kebijakan-kebijakannya itu pada akhirnya bukan hanya menyulut kontroversi, tetapi juga penolakan luas dari masyarakat sebagaimana yang terjadi pada UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Sementara di sisi lain, aspirasi masyarakat tidak didengar, meskipun aspirasi itu didasarkan pada logika dan kemampuan berpikir sehat.
“Jadi, kalau ada yang mengatakan bahwa rezim ini dungu, ya tidak salah juga, karena faktanya memang begitu,” katanya.
Hal lain yang dikritik Jumhur dari kebijakan rezim Jokowi adalah adanya kebohongan dalam menggolkan suatu kebijakan.
Ia mencontohkan ketika Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang kemudian disahkan menjadi UU oleh DPR, rezim berdalih Perppu itu diterbitkan karena adanya kegentingan yang memaksa.
“Tapi sampai sekarang kegentingan yang membuat negara dalam keadaan darurat, tidak ada, malah ekspor naik. Itu kan suatu kebohongan,” tegasnya.
Jumhur mengakui kalau panitia acara mengundang Rocky karena melihat kemampuan pengamat politik itu dalam berlogika, punya dasar argumen yang kuat untuk setiap apa yang disampaikan, dan memiliki kemampuan interaksi sosial yang bagus.
Namun, Jumhur mengakui kalau apa yang dikatakan Rocky dalam pidato politiknya, secara psikologis sebenarnya tidak berpengaruh banyak bagi para buruh karena sejak UU Cipta Kerja mulai dibahas pemerintah dan DPR, dan aspirasi buruh tidak didengar, buruh sudah dalam keadaan jengkel.
‘Tapi buat kami, melakukan people power untuk menjatuhkan rezim itu tidak ada, tapi kalau untuk mengubah kebijakan, itu iya,” tegasnya.
Soal penggunaan frasa “bajingan tolol” oleh Rocky dalam pidatonya, yang membuat dia dinilai menghina Presiden Jokowi dan kemudian dilaporkan oleh para relawan Jokowi ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Jumhur mengatakan bahwa frasa itu diucapkan Rocky dalam konteks mengkritisi kebijakan Jokowi.
“Kita ini kan negara demokrasi, dan di alam demokrasi ada reward dan kritik. Nah, Rocky memilih mengkritik,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kata “Bajingan” sebenarnya memiliki makna yang positif, karena artinya adalah orang yang dicintai Tuhan.
“Tetapi sekarang ini kan kata bajingan itu telah mengalami pergeseran makna menjadi negatif, namun menimbulkan keakraban sosial. Misalnya; “Bajingan lu! Ngebut banget nyupirnya!”,” kata dia.
Seperti diketahui, penggunaan frasa “bajingan tolol” dalam pidatonya, membuat Rocky dilaporkan relawan-relawan Jokowi, di antaranya Barikade 98, ke Bareskrim Polri pada Senin (31/7/2023) karena dinilai menghina Jokowi, tetapi laporan ditolak.
Tak menyerah, relawan Jokowi yang lain, di antaranya Relawan Indonesia Bersatu, melaporkan Rocky dan juga Refly Harun karena pidato Rocky ditayangkan di akun YouTube-nya, ke Polda Metro Jaya.
Rocky dan Refly dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (man)



