Jakarta Harian Umum - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta meminta PDI-P memperbaiki gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Permintaan itu disampaikan dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi, Kamis (2/5/2024), yang digelar secara tertutup.
Salah satu yang diminta untuk perbaikan adalah yang menghubungkan antara dalil-dalil dengan gugatan yang diajukan.
Sidang ini dihadiri KPU sebagai pihak tergugat.
"Tanggal 16 Mei kami akan persiapkan apa-apa yang dianggap kurang demi kebaikan, hal-hal yang menyangkut kepada persambungannya antara posita dan petitum," kata Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun kepada wartawan setelah sidang.
Untuk diketahui, KPU digugat PDIP ke PTUN karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab, KPU menerima pencawapresan Gibran Rakabuming Raka meski saat pendaftaran dilakukan, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menetapkan bahwa syarat minimal usia Capres-Cawapres adalah 40 tahun, masih berlaku, sementara Gibran baru 36 tahun
KPU melakukan hal itu karena merujuk pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah norma pasal 169 huruf q UU Pemilu dengan menambah syarat alternatif berupa membolehkan seseorang yang sedang/pernah menjadi kepala daerah untuk menjadi Capres/Cawapres.
Putusan ini bukan hanya melanggar Tupoksi MK sebagai lembaga yang tak berwenang membuat dan merubah undang-undang, tetapi juga oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), ketua MK kala itu, Anwar Usman, dicopot dari jabatannya karena dinilai terbukti melanggar etik berat
Tindakan KPU menerima pencawapresan Gibran juga telah divonis melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Gayus mengatakan, jika PTUN menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diharapkan tidak melantik presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Gayus yakin MPR bisa tidak melantik keduanya karena lembaga itu merupakan perwakilan masyarakat.
"Yang berdaulat adalah rakyat dalam konteks kinerja wakil-wakil rakyat di DPR, DPD, dan satu-satunya di MPR," ujar dia. (man)