Jakarta, Harian Umum-Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diminta merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 142 tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL). Pasalnya, kebijakan yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2020 menimbulkan polemik dan membebani pedagang dan masyarakat.
Ketua Koalisi Pemantau Plastik Ramah Lingkungan Indonesia (KPPLI) Puput TD Putra mengungkapan kebijakan yang dibuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perlu diselaraskan dengan perkembangan teknologi dan tidak membebani masyarakat.
"Saat ini telah terdapat kantung belanja plastik ramah lingkungan teknologi Oxobiodegreble dapat mendegradasi plastik melalui proses oksidasi dan biodegradasi dan bisa di makan mikroba
(oxidation-biodegradation process)," ujar Puput dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (11/8).
Menurutnya, proses degradasi plastik yang semula membutuhkan waktu selama 500 – 1000 tahun, dipercepat menjadi dua hingga lima tahun saja. Sehingga kantung dan kemasan plastik ramah lingkungan merupakan salah satu alternatif solusi pengurangan sampah plastik yang tidak dapat terurai di tempat pembuangan akhir (TPA) sesuai dengan UU persampahan 18/2008 (semua sampah yang ke TPA harus terurai).
Dia mengatakan, ada perbedaan pemahaman mengenai definisi kantung belanja ramah lingkungan harus segera disamakan. Contohnya, Produk-produk kantung dan kemasan yang sudah Ecolabel. Label ini merupakan bagian dari menghadirkan produk kantung dan kemasan plastik yang ramah lingkungan. Namun, dipahami berbeda-beda
"Dianggapnya ramah lingkungan itu adalah kantung plastik dengan ketebalan tertentu, wadah yang dapat dipakai berulang kali, walaupun itu berbahan plastik konvensional. Maka masyarakat perlu diberi penyadaran untuk beralih menggunakan plastik ramah lingkungan yang mudah terurai di alam secara alami (di TPA) " ucapnya.
Dengan berbagai polemik dan suara dari pedagang dan masyarakat, tegasnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah saatnya merevisi Pergub tentang KBRL dengan mengakomodasi teknologi kontong belanja plastik ramah lingkungan dan permasalahan dilapangan yang dialami pedagang dan masyarakat.
Dalam Pergub ini, Pemerintah melarang pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat menggunakan plastik sekali pakai di kalangan tenant dan pelaku usaha. Mereka dipaksa beralih ke kantong ramah lingkungan seperti berbahan kertas, kain bebahan polimer atau sebagainya yang dapat digunakan berulang kali (Reusable) namun terjadi di lapangan adalah pedagang dan masyarakat mengeluh karena kesulitan untuk mendapatkan kantong ramah lingkungan dengan harga murah dan praktis sehingga hal demikian membebani perekonomian di kala pandemi Covid-19. (hnk)