Jakarta, Harian Umum- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan diminta mencopot Dirut PD Pasar Jaya Arief Nasrudin karena diduga telah melakukan serangkaian pelanggaran berat yang membuat situasi di lingkungan BUMD yang bergerak di sektor pangan ini menjadi kurang kondusif.
Berdasarkan informasi yang diperoleh harianumum.com, Jumat (31/8/2018), permintaan itu disampaikan Serikat Pegawai PD Pasar Jaya (SPPDPJ) melalui surat yang diserahkan secara langsung kepada staf Anies di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, hingga lima kali.
Surat pertama diserahkan pada 5 Juni 2017, surat kedua diserahkan pada 11 September 2017, surat ketiga diserahkan pada 27 November 2017, surat keempat diserahkan pada 12 Februari 2018, dan surat kelima diserahkan pada 10 Agustus 2018.
"SPPDPJ berharap surat kelima tidak bernasib seperti empat surat sebelumnya yang tidak direspon Gubernur," ujar sumber harianumum.com di Balaikota.
Berdasarkan surat yang dikirim pada 10 Agustus 2018 dan ditandatangani Ketua SPPDPJ Kasman Panjaitan, diketahui ada lima alasan yang membuat Serikat Pegawai ingin Arief dicopot. Empat di antaranya adalah:
1. Sejak menjabat sebagai Dirut PD Pasar Jaya pada Juni 2017, Arief diduga melakukan pelanggaran SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku di PD Pasar Jaya, karena merekrut pegawai dari luar PD Pasar dengan cara-cara yang sarat KKN
2. Arief tidak melaksanakan surat Kepala Inspektorat Nomor: 14/-1.021.2 Reg tanggal 29 Desember 2017 tentang Hasil Pengawasan Kinerja Pada PD Pasar Jaya Tahun Buju 2016 dan triwulan II-2017 terkait adanya penyalahgunaan wewenang merekrut pegawai baru dan penggunaan keuangan perusahaan yang tidak efisien
3. Arief tidak melaksanakan surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan TransMigrasi Nomor: 8980/-1.835.3 tanggal 29 November 2017 tentang Penyampaian Anjuran Terkait Perselisihan antara Serikat Pegawai dengan direksi PD Pasar Jaya
4. Arief diduga melakukan kebohongan pengelolaan Jakgrosir, Jakmart, Mini DC di PD Pasar Jaya yang merugikan, sehingga telah membebani keuangan PD Pasar Jaya dan menjadi pesaing para pedagang PD Pasar Jaya di pasar-pasar.
Atas dasar alasan-alasan tersebut, SPPDPJ meminta kepada Anies agar mencopot Arief dari jabatan Dirut PD Pasar Jaya.
"Kepada Bapak Gubernur Provinsi DKI Jakarta kami memohon untuk memberikan sanksi kepada Direktur Utama PD Pasar Jaya Bapak Arief Nasrudin dengan memberhentikan dari jabatannya," tegas SPPDPJ.
Memanggapi hal ini, Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menduga kalau surat pertama hingga keempat SPPDPJ tidak direspon Anies karena tidak sampai kepadanya.
"Ada dugaan kalau selama ini orang-orang di sekitar Anies memanfaatkan surat-surat seperti yang dikirim SPPDPJ itu, yang mengandung permasalahan di SKPD maupun BUMD, untuk keuntungan pribadi, sehingga surat seperti itu tidak sampai ke Anies dan tidak dapat ditindaklanjuti," katanya.
Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) ini pun meminta Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu agar memgontrol staf-staf pribadinya agar mereka tidak justru menjadi penghalang bagi kebijakan-kebijakan Anies.
Apa yang dikatakan Amir itu agaknya bukan omong kosong, karena menurut sumber harianumum.com, 35 titik parkir milik PD Pasar Jaya yang semula dikelola Unit Pengelola (UP) Perparkiran, namun diambil kembali karena bermasalah, konon kabarnya diserahkan ke orang dekat Anies berinisial H untuk dikelola.
"Penyerahan itu tidak melalui proses lelang, melainkan penunjukkan," katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi B DPRD DKI Prabowo Soenirman menyarankan, jika ke-35 titik parkir itu ingin kembali dikerjasamakan, sebaiknya melalui mekanisme lelang. (rhm)







